Senin, 1 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Misteri Membesarnya Perut Santriwati Hanya Saat Maghrib di Pekalongan: Pimpinan Padepokan Ditangkap

Sebagian besar, korban diduga mengalami peristiwa kekerasan seksual ketika masih berusia di bawah 18 tahun.

Tayang:
Tribun Pekanbaru/Tidak Ada
Terkait modus yang digunakan, Fauzi menduga pelaku memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi korban. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebelumnya publik di Pekalongan dihebohkan oleh pengakuan seorang santriwati yang mengaku mengalami kehamilan misterius.

Ia mengaku hamil tanpa pernah berhubungan dengan laki-laki, kini muncul kasus lain yang kembali menyita perhatian masyarakat.

Seorang tokoh yang dikenal dan disegani di Pondok Pesantren Padang Ati, yakni Abdul Khalim Fadlun atau AKF, diamankan aparat terkait dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Kasus yang menyeret AKF disebut-sebut telah berlangsung cukup lama, bahkan dugaan perbuatannya diduga terjadi sejak tahun 2008. Kini ia tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut.

Kian heboh karena AKF ditangkap saat momen Iduladha, di padepokannya sendiri, Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB. 

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

AKBP Riki mengungkapkan, pengungkapan kasus ini sempat menemui kendala lantaran para korban dan keluarganya memilih bungkam karena takut serta merasa terintimidasi.

"Informasi awal sangat tertutup. Kami lakukan pendekatan secara personal, kepada keluarga korban hingga akhirnya beberapa korban bersedia melapor," jelasnya.

Hingga kini, sedikitnya enam korban telah melapor secara resmi.

Baca juga: Berjibaku Padamkan Karhutla, Tim Manggala Agni Bermalam di Rumah Warga Rohil

Baca juga: Saya Sudah Sehat Jokowi Segera Keliling Berbagai Daerah, Projo Mau Ikut

Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Batang hingga Semarang. 

Sebagian besar korban diduga mengalami kekerasan seksual saat masih berstatus anak di bawah umur.

Untuk mendukung proses penyidikan, Polres Pekalongan Kota juga menggandeng Dinas Sosial Kota Pekalongan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah.

Selain itu, polisi membuka posko pengaduan dan menyiapkan rumah aman (safe house) bagi korban maupun saksi yang merasa terancam agar berani memberikan keterangan.

"Kami menjamin keamanan para korban. Jangan takut melapor, apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa," tegas AKBP Riki Yariandi. 

Korban Bungkam Karena Malu dan Merasa Sebagai Aib

Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual di ponpes padepokan Padang Ati, di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mengungkap alasan para korban selama bertahun-tahun memilih diam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved