Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Oktober 2025 di MTQ, Jangan Lupa Bawa Syaratnya

Hari ini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di area MTQ jalan Sudirman, Pekanbaru.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
SIM KELILING - Hari ini, Jumat (10/10/2025) pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di area MTQ jalan Sudirman, Pekanbaru. Foto ilustrasi 

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • SIM lama yang masih berlaku (fotokopi dan asli)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas yang ditunjuk
  • Bukti lulus tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk Polri
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM di Satpas atau aplikasi Digital Korlantas Polri

Jika kamu memperpanjang secara online, tambahan dokumen yang perlu diunggah:

  • Pas foto berlatar biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Hasil tes kesehatan dan psikologi dalam format digital

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

Jenis SIM dan Biaya Perpanjangan

  • SIM A, B I, B II    Rp 80.000
  • SIM C (C, C I, C II)    Rp 75.000
  • SIM D, D I    Rp 30.000

Tambahan biaya lain:

  • Tes kesehatan: Rp 30.000–50.000 (tergantung lokasi)
  • Tes psikologi: Rp 37.500–60.000
  • Biaya admin aplikasi dan pengiriman (jika online): bervariasi.

Pastikan SIM yang anda miliki agar berkendara bisa lebih nyaman dan aman. (Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved