Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Truk ODOL Bandel Masuk Kota

Jadi Satu Penyebab Kemacetan, Pengendara Kerap Berbagi Jalan dengan Truk di Jalanan Kota Pekanbaru

Truk tonase besar menjadi satu penyebab kemacetan di Kota Pekanbaru. Sejumlah pengemudi truk masih saja uji nyali terobos rambu larangan masuk kota.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
TRUK MASUK KOTA - Sejumlah petugas terlihat berjaga di Simpang Garuda Sakti, Kota Pekanbaru mencegah masuk truk tonase besar masuk jalan kota. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Truk tonase besar menjadi satu penyebab kemacetan di Kota Pekanbaru.

Sejumlah pengemudi truk masih saja uji nyali dengan menerobos rambu larangan masuk kota.

Mereka menerobos rambu yang ada di tiga titik.

Lokasi tersebut yakni persimpangan Jalan Air Jalan Air Hitam-Jalan SM Amin, persimpangan Arhanudse 13 dan Simpang Garuda Sakti.

Padahal di Kota Pekanbaru sudah ada pembatasan jam operasional terhadap truk dengan tonase di atas delapan ton.

Pemberlakuan kebijakan ini sudah berlangsung sejak Agustus 2025 silam.

Mereka cuma bisa melintas di jalanan kota mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Namun banyak dari pengemudi truk tonase besar tidak mengindahkan kebijakan tersebut.

Kondisi ini membuat masyarakat harus bertaruh nyawa ketika melintas di jalanan kota.

Mereka  harus berbagi dengan truk tonase besar yang melintas di luar jadwal semestinya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko pun angkat bicara soal banyaknya pengemudi truk yang melanggar.

Banyak dari pengemudi truk tidak kunjung jera dengan penindakan dari aparat gabungan terhadap para pelanggar.

"Tapi kami tetap tempatkan personel di ketiga titik tersebut, tugasnya mencegah truk tonase besar masuk," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, para pengemudi harus mengikuti kebijakan yang ada.

Mereka mesti mematuhi kebijakan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota No. 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang di Kota Pekanbaru.

Poin dalam SK itu menjabarkan perihal jadwal melintas truk tonase besar ke dalam kota.

Ia menyebut bahwa truk tonase besar tidak boleh melintas di jalan kota di bawah pukul sepuluh malam.

Sunarko menilai harus melalukan penertiban terhadap truk tonase besar yang masuk kota.

Apalagi truk tersebut dalam kondisi Over Dimension Over Load (ODOL).

Truk ODOL adalah truk yang memiliki dimensi berlebih (panjang, lebar, atau tinggi melebihi standar) dan/atau muatan melebihi kapasitas maksimum yang diizinkan oleh peraturan lalu lintas.

"Truk tersebut harus melintas di jalur lintas yang sudah ditentukan, kan rambu-rambunya sudah ada," paparnya.

Pihaknya bersama Ditlantas Polda Riau serta BPTD Wilayah Riau rutin menggelar operasi penindakan terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Apalagi ada rencana seluruh truk ODOL tidak lagi boleh melintas di jalanan pada tahun 2027 mendatang.

"Kami tegaskan, ketika didapati petugas di lapangan tentu bakal ditilang. Baik truk ODOL maupun terobos rambu," jelasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved