Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkedok Ormas, Pria Ini Peras Perusahaan Sawit Rp5 Miliar, Ditangkap Saat Ambil Uang Panjar

Pelaku terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Polda Riau saat sedang menerima uang muka sebesar Rp150 juta

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Foto/dok
Ekspos kasus tindak pidana pemerasan di Polda Riau, Kamis (16/10/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah yang menyasar Grup First Resources, termasuk PT. Ciliandra Perkasa.

Seorang pria berinisial Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson (35) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Polda Riau saat sedang menerima uang muka sebesar Rp150 juta di sebuah hotel di Pekanbaru, pada Selasa malam, 14 Oktober 2025.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi, membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa modus operandi tersangka adalah menggunakan isu dugaan pencemaran lingkungan dan korupsi di perusahaan sawit sebagai alat pemerasan.

“Tersangka ini telah menyebarkan berita-berita negatif di 24 media online tanpa memberikan hak jawab kepada korban, lalu menjadikan pemberitaan itu sebagai senjata untuk menekan perusahaan," jelas AKBP Sunhot P Silalahi, saat ekspos kasus, Kamis (16/10/2025).

Tersangka semula meminta total uang Rp5 miliar kepada pihak perusahaan.

Tersangka mengungkap, jika permintaan uang tidak dipenuhi, ia mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran sebanyak 7 kali di Jakarta serta terus memberitakan hal-hal buruk soal Grup First Resources. 

Baca juga: Akui ke KPK Ada Penerimaan Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Bernyanyi?

Korban, Basril Boy, kemudian memutuskan melapor ke Polda Riau dan menuruti permintaan pertemuan di Hotel Furaya. 

Di lokasi tersebut, Jekson menyuruh korban untuk meletakkan uang panjar tersebut di salah satu dari dua kamar hotel yang telah ia pesan, yakni Kamar Nomor 218 dan 237.

Saat Jekson dan korban bergerak menuju kamar tersebut, Tim dari Polda Riau langsung bergerak cepat mengamankan Jekson.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain uang tunai Rp150 juta, disita pula berbagai alat komunikasi, kunci kamar hotel, dan satu unit mobil Suzuki New Ertiga. 

Selain itu, ditemukan juga satu buah rompi dengan tulisan "PEMUDA TRI KARYA PETIR", buku tabungan, serta bundelan dokumen klarifikasi ke berbagai perusahaan dan dinas yang diduga menjadi bagian dari modus operandi pemerasan.

AKBP Sunhot P Silalahi menegaskan bahwa Jekson dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved