Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

SIM Keliling Hari Ini Rabu 29 Oktober 2025 di Central Plaza, Jangan Lupa Bawa SIM Asli dan KTP Asli

Layanan SIM Keliling hari ini, Rabu (29/10/2025) ada di Central Plaza. Ini merupakan layanan dari Satlantas Polresta Pekanbaru. 

|
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan SIM Keliling hari ini, Rabu (29/10/2025) ada di Central Plaza. Ini merupakan layanan dari Satlantas Polresta Pekanbaru

Bagi anda pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat bisa memanfaatkan Layanan SIM Keliling ini untuk melakukan perpanjangan masa aktif SIM. 

Perlu diingat SIM yang diperpanjang adalah SIM yang masih berlaku atau masih dalam masa aktif. Sedangkan SIM yang telah lewat masa aktifnya harus melakukan pembuatan SIM baru. 

Untuk layanan pembuatan SIM baru Anda bisa mengakses di RSDC Rumbai.

Segera pastikan masa aktif SIM milik anda agar bisa segera diperpanjang. Tentu saja untuk layanan perpanjangan SIM ini anda harus melengkapinya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. 

Apa saja syarat yang harus anda bawa ketika anda melakukan perpanjangan SIM? 

Berikut ini syarat-syaratnya:

  • Fotocopy KTP
  • KTP asli
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat
  • Psikologi SIM

Jika anda masih meragukan terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi Anda bisa bertanya langsung ke petugas yang ada di Layanan SIM Keliling. 

Untuk jadwal operasional SIM Keliling mulai:

  • Pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB hari Senin sampai Jumat
  • Hari Sabtu layanan hanya buka sampai pukul 12.00 WIB.

Akses layanan akan tutup lepas dari waktu yang sudah ditentukan tersebut.

Sebaiknya maksimalkan waktu yang ada untuk mendapatkan jasa layanan perpanjangan SIM.

Selain lewat SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa diakses lewat Drive Thru dan bisa juga di Mal Pelayanan Publik.

Untuk lokasi Drive Thru bisa dilakukan di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau dan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Lokasi lainnya yang juga memberikan layanan perpanjangan SIM yakni di Mall Pelayanan Publik ada di Jalan Sudirman (depan Kaca Mayang). 

Untuk layanan di Mall Pelayanan Publik mulai beroperasi pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.

Karena itu jangan ragu untuk bertanya ke petugas jika ada hal yang anda ragukan terkait dengan proses perpanjangan masa berlaku SIM. 

Semoga informasi ini bermanfaat. (Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved