Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Layanan SIM Keliling Hari Ini Senin 10 November 2025 di MTQ, Pastikan Lengkapi Syarat yang Dibawa

Jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Senin (10/11/2025) di area Purna MTQ Jalan Sudirman.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu 

Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM Keliling tersedia di Purna MTQ Jalan Sudirman, hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.
  • Syarat: SIM lama, KTP asli & fotokopi, surat sehat, bukti tes psikologi, dan isi formulir di lokasi.
  • Biaya: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, plus pemeriksaan Rp 25.000–Rp 50.000. Alternatif layanan tersedia di Drive Thru dan Mall Pelayanan Publik.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Senin (10/11/2025) di area Purna MTQ Jalan Sudirman.

Layanan SIM Keliling ini hanya memproses untuk perpanjangan masa aktif SIM pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua. Namun, SIM yang diperpanjang hanyakha SIM yang masih dalam masa aktif.

Bagi pengendara yang memiliki SIM Byang sudah melewati masa aktifnya, maka harus melalui proses pembuatan SIM baru. Dan untuk tentu saja syarat yang berbeda dengan layanan perpanjangan SIM.

Nah, untuk layanan perpanjangan SIM ini, bagi pengendara, pastikan syarat yang harus dilengkapi, yakni

  • Fotocopy KTP
  • KTP asli.
  • SIM asli
  • Surat keterangan sehat
  • Psikologi SIM

Syarat dan Ketentuan

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain:

- SIM lama yang masih berlaku
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi (tersedia online atau di lokasi tertentu)

Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di lokasi.

Biaya Administrasi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000

Biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung lokasi pelayanan.

Catatan Penting

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus diproses ulang di kantor Satpas.

Jam Operasional

Perlu diketahui, akses layanan akan tutup lepas dari waktu yang sudah ditentukan tersebut. Karena itu, sebaiknya maksimalkan waktu yang ada untuk mendapatkan jasa layanan perpanjangan SIM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved