Senin, 11 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Layanan SIM Keliling Hari Ini, Rabu 18 Februari 2026 di Central Plaza

Jadwal SIM Keliling hari ini, Rabu (18/2/2206) pagi di halaman Central Plaza Jalan Ahmad Yani.

Tayang:
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling di depan Purna MTQ Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (28/6/2024). 

Dengan adanya layanan ini, masyarakat di Pekanbaru memiliki beberapa pilihan lokasi untuk memperpanjang SIM secara cepat dan praktis. 

Penting: Pastikan SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya adalah SIM yang masih dalam masa aktif. 

Mengapa Harus Punya SIM 

Memiliki SIM harus bagi pemilik kendaraan atau yang akan berkendara.  SIM bukan hanya identitas, namun juga ada kebutuhan penting lainnya.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia memang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketentuan ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Indonesia harus memiliki SIM. 

SIM berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, serta terampil mengemudi.  

Selain itu, sejak November 2024 ada aturan tambahan: pemohon SIM wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan/JKN. 

Jadi, saat mengurus SIM baru atau perpanjangan, selain dokumen administrasi dan lulus ujian, pemohon juga harus menunjukkan bukti kepesertaan BPJS.  

Jenis SIM disesuaikan dengan kendaraan:

  • SIM C untuk sepeda motor  
  • SIM A untuk mobil penumpang  
  • SIM B untuk kendaraan niaga (truk, bus)  

Tanpa SIM, pengemudi bisa dikenai sanksi tilang sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved