Selasa, 2 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Layanan SIM Keliling Pekanbaru Hari Ini Libur, Buka Kembali 2 Juni 2026

Layanan SIM Keliling di Pekanbaru hari ini, Senin 1 Juni diliburkan bertepatan dengan hari libur nasional.

Tayang:
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Layanan SIM Keliling Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Layanan SIM Keliling di Pekanbaru hari ini, Senin 1 Juni diliburkan bertepatan dengan hari libur nasional.

Jadwal pelayanan. SIM Keliling kembali dibuka tanggal 2 Juni 2026.

Bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa tenggangnya habis tanggal 1 Juni, maka bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 2 Juni 2026. 

Untuk layanan SIM keliling tanggal 2 Juni 2026 atau pada hari Selasa nanti, bisa mendatangi lokasi di Giant Panam, Jalan Subrantas. Layanan mulai dibuka pukul 09.00 WIB.

Bagi pemegang SIM A dan SIM C silahkan mendatangi lokasi untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM. Jangan lupa membawa syaratnya.

Terutama, SIM yang hendak diperpanjang masa aktifnya merupakan SIM yang masih dalam masa berlaku. 

Syarat administrasi yang juga harus dilengkapi yakni menyiapkan dokumen: e-KTP asli, fotokopi KTP, Surat keterangan sehat dan Hasil tes psikologi.

Untuk syarat-syarat tersebut silahkan dibawa ke lokasi layanan SIM Keliling. Di lokasi nantinya petugas akan melakukan pengecekan sebelum bisa melakukan perpanjangan masa aktif SIM.

Jika semua syarat sudah dipenuhi, berikut ini alur proses perpanjangan SIM yang bisa diikuti

Baca juga: Berlaku di Semua Jaringan Samsat Riau, Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama


- Datang ke SATPAS atau layanan SIM keliling sesuai jadwal.  

 

- Di Pekanbaru, SATPAS berada di Jl. Yos Sudarso, Rumbai.  


-SIM keliling biasanya beroperasi di lokasi publik (mal, pasar, kantor camat).  


- Isi formulir pendaftaran di loket.  


- Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis (maksimal 14 hari sebelum dan sesudah tanggal kedaluwarsa).  


- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang; harus buat baru.


Biaya resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020:


SIM A, B I, B II    Rp 80.000


SIM C (C, C I, C II)    Rp 75.000


SIM D, D I    Rp 30.000


Belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikotes, biaya admin aplikasi dan pengiriman jika online bervariasi.

(Tribunpekanbaru/Budi Rahmat)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved