Mahasiswi UIN Suska Dibacok
Mahasiswa Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Segera Disidang
Raihan Mufazzar (21), tersangka pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau bernama Faradilla Ayu Pramesti (23), segera menjalani proses persidangan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Raihan Mufazzar (21), tersangka pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau bernama Faradilla Ayu Pramesti (23), segera menjalani proses persidangan.
Pasalnya, berkas perkara tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap.
Tersangka berikut barang bukti, dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko mengatakan, berkas dinyatakan lengkap pada 12 Juni 2026 lalu.
Dimana, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"Berkas sudah lengkap, sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Mey Ziko, Rabu (17/6/2026).
Ia menuturkan, proses selanjutnya adalah tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Mey Ziko.
Baca juga: Kejari Pekanbaru Terima Berkas Perkara Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis (26/2/2026) di kampus UIN Suska Riau.
Pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis kapak. Bahkan, mengarah pada percobaan pembunuhan.
Raihan Mufazzar bahkan ternyata sudah merencanakan pembunuhan terhadap Farradhilla Ayu Pramesti sejak 2025.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Pelaku juga mengaku sebelum beraksi, ia mengasah kapak dan parang yang akan dibawa untuk menghabisi korban.
Akibat aksi sadis yang dilakukannya itu, kini ia terancam hukuman 17 tahun penjara.
Saat kejadian, beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran pelaku cepat diamankan sejumlah petugas keamanan kampus.
| Kejari Pekanbaru Terima Berkas Perkara Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau |
|
|---|
| Update Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Jaksa Terima SPDP |
|
|---|
| Pengakuan Raihan Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Ingin Taubat, Tebersit Akhiri Nyawa Sendiri |
|
|---|
| Raihan, Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pendampingan Psikologi: Introvert, Ngaku Menyesal |
|
|---|
| Mahasiswi UIN Suska Riau Korban Pembacokan Diberikan Pendampingan Psikologis oleh Tim Trauma Healing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Raihan-rekontruksi-pembacokan-mahasiswi-UIN-suska-Riau.jpg)