Kamis, 18 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswi UIN Suska Dibacok

Mahasiswa Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Segera Disidang

Raihan Mufazzar (21), tersangka pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau bernama Faradilla Ayu Pramesti (23), segera menjalani proses persidangan

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution
Raihan digiring pihak kepolisian saat rekonstruksi kasus pembacokan di Kampus UIN Suska Pekanbaru, Kamis (7/5/2026), 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Raihan Mufazzar (21), tersangka pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau bernama Faradilla Ayu Pramesti (23), segera menjalani proses persidangan.

Pasalnya, berkas perkara tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap.

Tersangka berikut barang bukti, dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko mengatakan, berkas dinyatakan lengkap pada 12 Juni 2026 lalu.

Dimana, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil.

"Berkas sudah lengkap, sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Mey Ziko, Rabu (17/6/2026).

Ia menuturkan, proses selanjutnya adalah tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Mey Ziko.

Baca juga: Kejari Pekanbaru Terima Berkas Perkara Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis (26/2/2026) di kampus UIN Suska Riau.

Pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis kapak. Bahkan, mengarah pada percobaan pembunuhan.

Raihan Mufazzar bahkan ternyata sudah merencanakan pembunuhan terhadap Farradhilla Ayu Pramesti sejak 2025.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Pelaku juga mengaku sebelum beraksi, ia mengasah kapak dan parang yang akan dibawa untuk menghabisi korban.

Akibat aksi sadis yang dilakukannya itu, kini ia terancam hukuman 17 tahun penjara.

Saat kejadian, beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran pelaku cepat diamankan sejumlah petugas keamanan kampus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved