Berita Viral

Oknum Guru di Lampung yang Viral Hendak Cekik Muridnya, Pernah Pakai Celana Pendek ke Sekolah

Bikin geleng kepala, oknum guru di Lampung yang diduga hendak cekik muridnya, ternyata pernah pakai celana pendek ke sekolah

Editor: Budi Rahmat
Net/ Tribun Lampung
CELANA PENDEK- Oknum guru di Lampung yang diduga hendak cekik muridnya itu, ternyata pernah pakai celana pendek ke sekolah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kerap bikin ulah, H seorang oknum guru kini kena getahnya. Videonya viral saat hendak diduga mencekik salah satu murid sekolah dasar.

Ha adalah oknum guru di Lampung yang kini viral oleh ulahnya yang hendak diduga mencekik murid. Dan vidoenya langsung tersebar di media sosial.

Dari penelusuran, ternyata H ini adalah oknum guru yang bermasalah. Ia sudah pernah dilaporkan bahkan di non aktifkan.

Baca juga: Drama Persib Bandung vs PSIM Yogyakarta, Momen Marc Klok Gagal Penalti, Maung Bandung Tertahan

Parahnya oknum guru H ini pernah merokok di ruangan kelas saat ada muridnya dan juga pernah ke sekolah mengenakan celana pendek.

Tentu saja itu yang bikin geleng kepala. Hingga kemudian ia kena batunya setelah hendak diduga mencekik salah seorang murid.

Bukan Guru di Sana

Seorang guru SD berinisial H tiba-tiba membuat keributan di SDN 9 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Padahal H adalah guru di SDN 5 Kedondong. Dalam rekaman video yang viral, H diduga melakukan intimidasi terhadap guru lain dan siswa saat upacara bendera.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/7/2025).

“Yang bersangkutan langsung melakukan intimidasi kepada guru dan siswa, bahkan sampai nekat secara verbal akan mencekik seorang murid tanpa alasan yang jelas,” kata Kepala Disdikbud Pesawaran Anca Martha Utama , Minggu (24/8/2025).

Pakai Celana Pendek

Menurut Anca, H sebelumnya sudah pernah mendapat teguran karena pelanggaran disiplin. 

Pada Februari lalu, pihaknya bersama Korwilcam Kedondong telah mengajukan pemeriksaan ke inspektorat lantaran H kedapatan merokok di kelas saat mengenakan seragam dinas, serta datang ke kantor memakai celana pendek.

“Waktu itu kami menonaktifkan sementara yang bersangkutan sambil menunggu hasil pemeriksaan, karena diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun sempat diperbolehkan kembali mengajar setelah ada perubahan sikap,” beber Anca.

Baca juga: TAK SEMBARANGAN, Data Pribadi Jokowi di UGM Dilindungi UU, Takkan Dibongkar ke Publik

Pada 1 Agustus 2025, terus dia, Disdikbud mengeluarkan surat resmi menonaktifkan H karena kembali melakukan pelanggaran. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved