Berita Pekabaru
Pengusaha Bedeng Tersangka Kasus 2 Anak Tewas di Bekas Galian C Terungkap 20 Tahun Praktik Ilegal
Kegiatan penambangan ilegal yang sudah berjalan 20 tahun, terungkap menyusul tragedi tewasnya dua anak bocah kakak adik.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kegiatan penambangan ilegal yang sudah berjalan 20 tahun, terungkap menyusul tragedi tewasnya dua anak kakak beradik di sebuah kolam bekas galian C.
Galian C adalah istilah yang merujuk pada bahan galian golongan C, yaitu jenis bahan tambang yang tidak termasuk dalam kategori strategis (golongan A) maupun vital (golongan B).
Galian C mencakup material yang sangat umum digunakan dalam proyek konstruksi dan infrastruktur.
Pria berinisial Y alias Yori, pemilik usaha bedeng batu bata, kini ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan praktik usahanya yang tidak berizin.
Sebelumnya, korban Marta Meirlina Daeli (11) dan Jefrianus Daeli (8), ditemukan tak bernyawa pada Selasa (9/9/2025) setelah dilaporkan hilang.
Jasad mereka ditemukan di kolam bekas galian di Jalan Badak Ujung, Pekanbaru, yang ternyata merupakan lokasi penambangan tanah liat ilegal milik Y.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, tersangka Y dikenakan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Namun, kasus ini ternyata mengungkap fakta lain.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa praktik penambangan tanah liat untuk produksi batu bata yang dilakukan Y sudah berjalan selama kurang lebih 20 tahun tanpa memiliki izin penambangan.
"Tersangka merupakan pemilik usaha bedeng batu bata yang diduga lalai sehingga menyebabkan dua anak meninggal dunia. Penyidik juga akan mendalami unsur pidana lain, terutama terkait praktik penambangan ilegal yang melanggar Undang-undang Pertambangan,” sebutnya, Sabtu (13/9/2025).
Praktik ini lanjut Anom, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaku bisa dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Anom membeberkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Antara lain pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan, 1 unit mesin diesel merek Dongfeng, 1 set alat mesin pencetak batu bata berwarna hitam, 1 unit gerobak merek Artco, 2 alat cangkul dan 1 sekop, serta 1 unit alat pembawa batu bata.
Anom menambahkan, saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Ia berharap, kasus ini sekaligus bisa menjadi pengingat serius bagi para pengusaha untuk mematuhi aturan demi keselamatan lingkungan dan warga sekitar.
Polisi Gandeng Seluruh Pihak untuk Penertiban
Sebelumnya Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah mengatakan, pihak kepolisian akan menerapkan penegakan hukum yang adil dan transparan atas kejadian ini.
“Artinya terbuka, Insyaallah nanti saya perintahkan Kapolresta dan Direktur Reskrimsus, nanti akan didata ulang dan apa yang harus kita lakukan secara kolaboratif,” kata Herry, saat meninjau langsung lokasi galian C, di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, harus ada standar yang harus dilakukan dalam hal pengelolaan alam dan lingkungan.
Seperti di galian C ini, harus ada rehabilitasi atau pemulihan.
“Ini kan mengganggu keselamatan, ketika digali, diambil, tidak diberikan tanda bahaya. Sehingga akhirnya korbannya ada di anak-anak kita,” ungkap Herry.
“Sekali lagi saya mengajak semua pihak, TNI, pemerintah provinsi, pemerintah kota, semuanya agar kita bisa berkolaborasi dengan baik. Agar bumi bisa terjaga dengan baik,” tambahnya.
Herry memastikan, seluruh galian C yang ada di daerah tersebut, tergolong ilegal.
“Kita berkolaborasi menertibkan semua ini, bukan hanya walikota atau pemerintah provinsi, tapi kita semua, Polri, TNI semua kolaborasi. Yang tak kalah penting tentunya sosialisasi ke masyarakat tentang sampang dari galian C yang dilakukan ini, ucapnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.