Berita Populer Riau

POPULER RIAU: Pengadaan Telur Rebus Rp 4,5M & Praktik Ilegal Dibalik Kasus 2 Anak Tewas di Galian C

Berita populer di Riau, pengusaha batu bata terjerat kasus dua bocah tewas tenggelam dan pengadaan telur rebus di Siak senilai Rp 4,5 M diusut aparat

Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
TENGGELAM - Yulia Laia, ibunda dari dua bocah Marta Meirlina Daeli (11) dan Jefrianus Daeli (8) yang tenggelam di lubang bekas galian C di Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut dua berita populer di Riau yang menjadi perhatian dalan kurun 24 jam terakhir.

Pertama soal pengusaha batu bata yang terjerat kasus dua bocah tewas tenggelam di bekas galian c

Selanjutnya  Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur rebus senilai Rp 4,5 miliar Disdikbud Siak tengah ditelusuri Aparat Penegak Hukum.

Pengusaha Bedeng Batu Bata jadi Tersangka Kasus 2 Anak Tewas di Bekas Galian C

Kegiatan penambangan ilegal yang sudah berjalan 20 tahun, terungkap menyusul tragedi tewasnya dua anak kakak beradik di sebuah kolam bekas galian C.

Pria berinisial Y alias Yori, pemilik usaha bedeng batu bata, kini ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan praktik usahanya yang tidak berizin.

Sebelumnya, korban Marta Meirlina Daeli (11) dan Jefrianus Daeli (8), ditemukan tak bernyawa pada Selasa (9/9/2025) setelah dilaporkan hilang. 

Jasad mereka ditemukan di kolam bekas galian di Jalan Badak Ujung, Pekanbaru, yang ternyata merupakan lokasi penambangan tanah liat ilegal milik Y.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, tersangka Y dikenakan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

TERSANGKA - Pemilik bedeng batu bata, lira berinisial Y alias Yori jadi tersangka pada Selasa (9/9/2025) malam, kasus tewasnya dua anak kakak beradik, yang yang ditemukan tewas tenggelam di sebuah kolam bekas galian C di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
TERSANGKA - Pemilik bedeng batu bata, lira berinisial Y alias Yori jadi tersangka pada Selasa (9/9/2025) malam, kasus tewasnya dua anak kakak beradik, yang yang ditemukan tewas tenggelam di sebuah kolam bekas galian C di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. (Foto/Polresta Pekanbaru)

Namun, kasus ini ternyata mengungkap fakta lain. Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa praktik penambangan tanah liat untuk produksi batu bata yang dilakukan Y sudah berjalan selama kurang lebih 20 tahun tanpa memiliki izin penambangan.

"Tersangka merupakan pemilik usaha bedeng batu bata yang diduga lalai sehingga menyebabkan dua anak meninggal dunia. Penyidik juga akan mendalami unsur pidana lain, terutama terkait praktik penambangan ilegal yang melanggar Undang-undang Pertambangan,” sebutnya, Sabtu (13/9/2025).

Praktik ini lanjut Anom, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pelaku bisa dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Anom membeberkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Antara lain pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan, 1 unit mesin diesel merek Dongfeng, 1 set alat mesin pencetak batu bata berwarna hitam, 1 unit gerobak merek Artco, 2 alat cangkul dan 1 sekop, serta 1 unit alat pembawa batu bata.

Anom menambahkan, saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Ia berharap, kasus ini sekaligus bisa menjadi pengingat serius bagi para pengusaha untuk mematuhi aturan demi keselamatan lingkungan dan warga sekitar.

TENGGELAM - Lokasi bekas galian C tempat ditemukannya dua orang bocah kakak beradik tewas tengelam, mereka merupakan warga Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (9/9/2025) pagi
TENGGELAM - Lokasi bekas galian C tempat ditemukannya dua orang bocah kakak beradik tewas tengelam, mereka merupakan warga Jalan Badak Ujung, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (9/9/2025) pagi (ISTIMEWA)

Sebagaimana diketahui, kedua anak ini pada Senin (8/9/2025) lalu hilang sejak pukul 17.30 WIB, setelah mencuci piring di lubang yang dijadikan sebagai tempat cuci mereka yang hanya berjarak 30 meter dari rumahnya.

Di atas tempat pencucian piring itu, juga ada dua lubang bekas galian tanah untuk bata yang terisi air.

Keduanya ditemukan di lubang kedua yang paling jauh dari tempat cuci piring mereka, atau lubang tertinggi, yang berisi air diperkirakan sedalam dua meter, namun dipenuhi lumpur.

Kuat dugaan keduanya tenggelam di lubang tersebut, karena keduanya sama sekali tidak bisa berenang.

Selasa (9/9/2025) pagi, jenazah keduanya baru ditemukan setelah mengapung ke permukaan dalam kondisi tidak bernyawa, sebelumnya dilakukan pencarian oleh keluarga dan warga setempat, semalaman dan jenazah keduanya tertahan di dasar lubang satu malam.

Baca juga: POPULER RIAU: Disdikbud Siak Habiskan Rp 17,4M untuk Laptop & 5.884 PPPK Pemprov Riau Siap Terima SK

Baca juga: POPULER RIAU: Sopir Travel Lawan dua Begal & 2 Bocah Tewas di Galian C, Pengusaha Batu Bata Jadi Tsk

Pengadaan Telur Rebus Rp 4,5M Ditekusuri Aparat

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa telur rebus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak tengah ditelusuri Aparat Penegak Hukum (APH).

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Supriyadi dan sejumlah Kepala TK dan PAUD penerima manfaat program telah dipanggil.

“Ya saya KPA-nya, saya sudah dipanggil kejaksaan,” ujar Supriyadi, Jumat (12/9/2025).

Supriyadi menjelaskan, program PMT berupa telur rebus pada 2023 menelan anggaran Rp 2.088.180.000. Penerima manfaat dari program ini sebanyak 9902 orang murid yang berada di 350 PAUD se-kabupaten Siak. 

“Murid penerima manfaat atas program itu adalah Kelompok Bermain, TK dan TPA,” ujar Supriyadi.

Program PMT berupa telur rebus pada 2024 anggarannya bertambah menjadi Rp 2.413.451.880.

Jumlah penerima manfaat juga bertambah yaitu 13.489 murid yang berada di 423 PAUD se -kabupaten Siak.

“Anggaran bertambah seiring bertambahnya sekolah penerima, sebab Bupati Alfedri waktu itu meminta juga memasukkan RA, sekolah tingkat PAUD yang berada di bawah kementerian agama,” katanya. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, Fakhrurrozi mengatakan, pada 2023 program PMT berupa telur rebus tersebut dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening penerima manfaat.

Tujuannya agar orang tua murid membelikan ke telur uang tersebut untuk pencegahan stunting. 

“Pada 2024 polanya berubah, yaitu dengan pemberian telur rebus jenis telur bebek langsung ke anak,” katanya.

Pihak ketiga yang mendapatkan proyek ini bekerja sama dengan banyak pihak di kecamatan-kecamatan.

Baik untuk mendapatkan stok maupun untuk merebus telur dan mendistribusikan telur ke penerima manfaat tersebut. 

Sejumlah Kepala PAUD dan TK juga telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memberikan keterangan.

Pada 21 Agustus 2025, Kepala PAUD Bina Kasih Kecamatan Bungaraya dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan telur untuk anak-anak PAUD, TK, dan RA.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat resmi bernomor 417/L.4.17/Fd.1/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Dalam surat itu, Kepala PAUD diminta hadir di Kantor Kejari Siak pada Kamis (21/8/2025) pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan kepada Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Surat tersebut juga menegaskan pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan PMT telur rebus tahun anggaran 2023–2024.

Pihak yang dipanggil diminta membawa sejumlah dokumen, antara lain daftar peserta didik, laporan pertanggungjawaban kegiatan, akta pendirian sekolah, serta dokumen lain yang relevan.

Dasar pemanggilan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: PRIN-02/L.4.17/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Dalam surat itu ditegaskan pemanggilan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Pihak kejaksaan juga mengapresiasi kehadiran pihak-pihak yang dipanggil serta mengimbau agar seluruh yang terkait dapat bersikap kooperatif.

Kasi Pidsus Kejari Siak Muhammad Jeriko Wibisono belum memberikan keterangan karena proses masih berlangsung. Ia mengatakan yang akan memberikan keterangan kepada pers adalah Kasi Intel sebagai Humas Kejari Siak. 

“Biar satu pintu,” ujarnya. 

Sementara itu Kasi Intel Kejari Siak, Fredrick Christian Simamora belum memberikan jawaban saat dihubungi hingga berita ini ditulis.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda/Mayonal Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved