Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Orangtua Murid Geruduk Sekolah di Kampar

Terungkap Usai Guru SD di Kampar Banting Nasi Kotak, Ombudsman Akan Usut Pemotongan PIP dan Pungutan

Ombudsman Riau menyorot tajam dugaan pungutan di SD Negeri 021 Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tangkapan Layar
Viral Guru Membanting Nasi Kotak di Depan Murid SD Sampai Berserakan di Lantai, diduga terjadi di Kampar 

Ringkasan Berita:
  • Terungkap adanya dugaan pemotongan PIP dan pungutan di SD Negeri 021 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar.
  • Dugaan pungutan menyimpang terungkap dalam pertemuan memfasilitasi tuntutan aksi unjuk rasa seratusan orangtua dan murid terkait guru banting nasi kotak.
  • Ombudsman Riau akan melakukan penelusuran terkait pemotongan dana PIP dan sejumlah pungutan yang diungkap orangtua murid.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ombudsman Riau menyorot tajam dugaan pungutan di SD Negeri 021 Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Pelanggaran akan diusut.


Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengaku mencermati pemberitaan tentang guru banting nasi kotak. Sampai akhirnya muncul informasi tentang pungutan.


Ia mengemukakan, Ombudsman akan melakukan penelusuran terhadap dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). 


"Mengenai dugaan pemotongan PIP itu, Ombudsman akan turun," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/11/2025).


Ombudsman juga akan mendalami bentuk-bentuk pungutan lain. Menurut dia, pungutan-pungutan yang diungkap orangtua murid mesti ditindaklanjuti. 


Ia mengatakan, penyelesaian masalah SDN 021 Tarai Bangun mestinya tidak sampai pada pemecatan. Unsur pelanggaran juga perlu dituntaskan. 


"Masalah pemotongan dan pungutan berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pendidikan. Hal seperti ini harus tuntas dan tidak boleh dibiarkan," tandasnya.


Pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. Mulai dari Bupati hingga Inspektorat dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora). 


Ia meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan Inspektorat dapat ditindaklanjuti ke jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.


"Kita nanti koordinasi soal hasil penelusuran Ombudsman dan pemeriksaan Inspektorat. Hasilnya dilihat sama-sama," katanya. 


Sementara terhadap Disdikpora, ia meminta memastikan sekolah bersih dari praktik pungutan yang melanggar ketentuan. 


"Kalau pelanggaran administrasi, diberi sanksi administrasi. Kalau ada unsur pidananya, serahkan ke penegak hukum," ujarnya. 

Terungkap Dalam Pertemuan

Dugaan pungutan menyimpang terungkap dalam pertemuan memfasilitasi tuntutan aksi unjuk rasa seratusan orangtua dan murid, Rabu (12/11/2025). Unjuk rasa dipicu guru banting  nasi kotak. 


Massa mengungkap adanya pungutan iuran tanah timbun Rp50 ribu per orangtua dan biaya penghijauan sekolah Rp35 ribu per anak. 


Sekolah juga dituding melakukan pemotongan sebesar Rp50 ribu terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Selain itu, orangtua mengungkap adanya pungutan membeli buku Tes Kemampuan Akademik (TKA). 


Berikutnya pembayaran uang masuk sekolah tidak transparan karena tanpa bukti kuitansi. Nominal uang masuk sekolah antara murid juga berbeda.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved