Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Tolak Relokasi dari TNTN

Sengkarut Lahan TNTN, Awal Desember Ini Harusnya Ada Solusi 

Sengkarut lahan Taman Tesso Nilo ( TNTN ) Kabupaten Pelalawan, Riau sampai kini belum juga menemukan titik temu

Penulis: Budi Rahmat | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru
UNJUK RASA - Massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar unjuk rasa, Kamis (4/12/2025) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan. 

Ringkasan Berita:
  • Persoalan lahan TNTN di Pelalawan, Riau belum menemukan titik temu antara warga dengan pemerintah pusat.
  • Warga yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau menolak rencana relokasi yang digagas pemerintah.
  • Kegiatan Satgas PKH  masih terus berlanjut di TNTN. Pihaknya kini  tengah mengklarifikasi untuk mencari lahan pengganti

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sengkarut lahan Taman Tesso Nilo ( TNTN ) Kabupaten Pelalawan, Riau sampai kini belum juga menemukan titik temu antara warga dengan pemerintah pusat melalui pihak-pihak terkait.


Sejatinya, solusi soal lahan TNTN ini sendiri sudah dijanjikan awal Desember 2025 ini. Hal itu muncul pada aksi seribuan warga dibkawasan TNTN ke Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (20/11/2025) lalu termasuk soal relokasi.


Aksi yang dilaksanakan sekira 3 ribuan warga itu dimulai pagi sekira pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.


Lewat pertemuan selama dua jam di ruang lantai 2 Kejati Riau,  perwakilan warga bersama Satuan Tugas ( Satgas ) Pembebasan Kawasan Hutan ( PKH ) dan pemerintah Provinsi Riau.


Dalam pertemuan itu, didapatkan kesepakatan bahwa akan ada tindak lanjut sampai awal Desember 2025.


Itu juga menjawab harapan warga soal pembubaran satgas PKH di lokasi. Pada aksi di Kejati Riau sudah dibeberkan bahwa keberadaan Satgas PKH merupakan kewenangan pusat.


Hal itu di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno. Karena massa aksi terus menuntut melalui Sutikno.


Kajati Riau, Sutikno kemudian memberikan penjelasan kepada warga bahwa pihaknya tidak berwenang terhadap Keberadaan Satgas PKH.


Menurut Sutikno keberadaan satgas PKH tersebut adalah kewenangan Presiden Prabowo.


"Saya posisinya sebagai kepala kejaksaan tinggi. Saya tidak punya kewenangan untuk membubarkan satgas PKH. Itu kewenangan pusat," ungkap Sutikno.


Ditambahkan Sutikno, pihaknya hanya bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan apa yang jadi aspirasi warga.


Aksi Warga di TNTN 


Namun, berjalan waktu, belum lagi sampai awal Desember berbagai aksi terjadi di kawasan TNTN. Hal itu yang kemudian memicu persoalan lahan TNTN kembali memanas dan kusut lagi.


Warga yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau menolak rencana relokasi yang digagas pemerintah. Penolakan itu berujung pada perusakan sejumlah fasilitas di kawasan konservasi tersebut.


Perusakan terjadi di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui pada Sabtu (22/11/2025). Warga merusak plang pintu masuk kawasan, membongkar besi penghalang dengan truk, serta merusak papan pengumuman di pos jaga TNI/Polri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved