Rabu, 27 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengedar di Rohul Ditangkap, Sabu dan Ganja Diamankan

Petugas pun mengamankan satu penghuni rumah tersebut yakni PG alias I, 42 tahun. I diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Tayang:
Tribun Pekanbaru/Tidak Ada
Pengedar di Rohul Ditangkap, Sabu dan Ganja Diamankan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap peredaran Narkoba di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Barang bukti diduga sabu dan ganja berhasil diamankan.

Sebuah rumah Kelurahan Kepenuhan Tengah dicurigai sebagai lokasi transaksi barang haram tersebut. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.

"Selasa malam sekitar jam 11 dilakukan penindakan dan berhasil diamankan satu orang tersangka di dalam rumah," kata Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, SH, MH pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (7/1/2026).

Petugas pun mengamankan satu penghuni rumah tersebut yakni PG alias I, 42 tahun.

I diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Penggeledahan di rumah I pun dilakukan pada malam itu juga yakni pada Rabu dini hari (7/1/2026) sekitar pukul 00.30 wib. Sejumlah barang bukti pun diamankan dari rumah tersangka.

Baca juga: Bekas Tanah Timbun Berserakan, Pengelola Proyek Kena Semprit Satpol PP Pekanbaru

Baca juga: Utang Tunda Bayar 2025 Pemkab Pelalawan Kembali Muncul, BPKAD Ungkap Besaran dan Penyebabnya

Sejumlah barang bukti tersebut berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram, satu paket daun ganja kering dengan berat kotor 2,03 gram, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, dua pack plastik klip bening, satu pack papir, uang tunai sebesar Rp900.000, serta dua unit telepon genggam berbasis Android.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T alias I.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved