Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Usai Diberi Peringatan, PKL di Bagansiapiapi Direlokasi ke Pasar Bintang dan Pasar Datuk Rubiah

Sejumlah pedagang kaki lima di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditertibkan oleh tim gabungan

Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
Petugas Satpol PP menertibkan PKL di Bagansiapiapi, Kamis (22/1/2026). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Sesuai dengan surat peringatan ketiga, sejumlah pedagang kaki lima di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditertibkan oleh tim gabungan, Kamis (22/1/2026).

Penertiban tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rohil, Acil Rustianto dan didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Rohil, M. Fauzi, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotika) Juliandra, serta Camat Bangko Aspri Mulya.

Kegiatan tersebut turut melibatkan personel TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Acil Rustianto menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang proses pembinaan dan penegakan aturan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Acil mengatakan penertiban tersebut berlangsung tertib.

“Alhamdulillah, pelaksanaan penertiban hari ini berjalan dengan lancar dan relatif kondusif. Meski terdapat dinamika di lapangan, seluruhnya dapat dikelola dengan baik. Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan ini bukan merupakan penggusuran, melainkan penertiban. Pemerintah hanya mengarahkan para pedagang untuk kembali beraktivitas di lokasi yang telah ditetapkan, seperti Pasar Bintang dan Pasar Datuk Rubiah,” ujar Acil.

Baca juga: Peringatan Ketiga Diberikan, PKL di Bagansiapiapi Diberi Batas Waktu Sampai Besok untuk Relokasi

Baca juga: DP2KBP3A Rohil Catat 76 Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang Tahun 2025

Baca juga: Butuh Perbaikan, Jembatan dan Jalan di Teluk Pulai Rohil Rusak Akibat Pasang Besar

Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan guna menjaga keindahan kota Bagansiapiapi.

Ia menegaskan bahwa, penertiban tersebut peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang.

Menurutnya, keberadaan PKL di bahu jalan dan trotoar telah mengganggu hak pejalan kaki, pengguna jalan, serta menciptakan mengganggu keindahan kota.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Disperindagsar Rohil, M. Fauzi, memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah solutif guna menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang yang terdampak penertiban.

Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah penyediaan lokasi relokasi yang representatif dan layak di Pasar Bintang, Jalan Bintang Hilir, Bagansiapiapi.

“Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai di Pasar Bintang. Fasilitas tersebut siap digunakan sehingga para pedagang tetap dapat menjalankan usaha secara optimal tanpa melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban kota,” jelasnya. 

( Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved