Rabu, 3 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

Beraksi Malam Hari, Dua Penambang Emas Diringkus Polres Kuansing

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan dua penambang liar beserta alat tambang dalam penggerebekan

Tayang:
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo
Dua penambang emas tanpa izin ditangkap Polres Kuansing saat beraksi di Desa Pulau Kedundung, Kamis (29/1/2026) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan dua penambang liar beserta alat tambang dalam penggerebekan yang terjadi di Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis malam (29/1/2026) malam.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasatreskrim, IPTU Gerry Agnar Timur, Jumat (30/1/2026) menjelaskan, kawasan Desa Pulau Kedundung yang kerap menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) membuat warga setempat resah.

"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Kuansing bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar IPTU Gerry.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HY (25) dan JP (49).

Keduanya ditangkap saat diduga tengah melakukan pengolahan hasil tambang emas ilegal.

"Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI tersebut," ungkap IPTU Gerry.

Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak di Kuansing, Polisi Musnahkan 6 Rakit di Kecamatan Benai

Kata Gerry, barang bukti yang diamankan di antaranya tiga lembar karpet, satu unit mesin robin, satu buah selang, spiral, paralon, potongan gabang, satu buah dulang, serta satu buah ember.

Ia menambahkan, Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penambangan ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.

Sebelum tindakan tegas dilakukan, Polres Kuansing dan jajaran gencar melakukan sosialiasi dan edukasi terkait bahaya PETI.

Polsek jajaran pun telah menyebarkan spanduk larangan PETI di seluruh desa.

Baca juga: Tim Gabungan TNI-Polri Tertibkan 17 Rakit PETI yang Obok-obok Area Perkebunan PT KTBM

Hanya saja, penambang emas masih nekat kucing-kucingan dengan penambang.

Mahalnya harga emas saat ini diduga sebagai alasan para penambang nekat beraktivitas.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi dan diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas penambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, PETI juga menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas IPTU Gerry.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved