Sidang Lanjutan Kasus Abdul Wahid
'Saya Kaget Mendengarnya', SF Hariyanto Ungkap Curhatan Kepala UPT yang Dimintai Fee 5 Persen
Di hadapan SF Hariyanto, Ardi mengaku kecewa dan kesal dengan situasi yang terjadi di UPT yang pernah dipimpinnya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Suatu sore, Ardi Irfandi mendatangi rumah SF Hariyanto.
Saat itu, Ardi baru saja meninggalkan jabatannya sebagai Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Riau setelah dipromosikan menjadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak.
Kedatangannya semula hanya untuk mengucapkan terima kasih atas promosi jabatan yang diterimanya.
Namun percakapan keduanya berkembang menjadi curahan hati yang belakangan menjadi salah satu fakta menarik dalam sidang dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Di hadapan SF Hariyanto, Ardi mengaku kecewa dan kesal dengan situasi yang terjadi di UPT yang pernah dipimpinnya.
Ia bercerita soal perselisihannya dengan atasan, tudingan kegiatan fiktif, hingga adanya permintaan fee sebesar 5 persen dari anggaran proyek.
"Dia bilang berantam dengan Pak Arif (eks Kadis PUPRPKPP Riau, red) karena dituduh banyak kegiatan fiktif dan anggaran cepat habis," ungkap SF Hariyanto saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Menurut SF, saat itu ia sempat menanyakan lebih lanjut mengenai fee yang dikeluhkan Ardi.
Jawaban yang diterimanya membuat mantan Sekdaprov Riau tersebut terkejut.
"Saya tanya berapa. Dia bilang lima persen. Saya kaget mendengarnya," kata SF di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Delta Tamtama.
Tak berhenti di situ, Ardi juga disebut menyampaikan kepada SF bahwa permintaan fee tersebut dikaitkan dengan kebutuhan gubernur, sementara persoalan tunda bayar pekerjaan tahun sebelumnya masih menjadi beban yang belum terselesaikan.
"Dia menyampaikan kepada saya bahwa permintaan itu untuk kebutuhan Pak Gubernur. Sementara tunda bayar tahun sebelumnya belum dibayar," ujarnya.
Pengakuan Ardi itu kembali disorot Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) SF Hariyanto di persidangan.
Dalam BAP tersebut, Ardi disebut tidak hanya mengeluhkan permintaan fee, tetapi juga mengaku telah menyerahkan uang kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Feri Yunanda.
Awalnya SF mengingat jumlah uang yang disebut Ardi sekitar Rp400 juta.
| Gunakan Kursi Roda, Tokoh Perempuan Riau Hadir di Sidang Lanjutan Abdul Wahid |
|
|---|
| Sejumlah Pejabat dan Petinggi BUMD Hadir di Sidang Lanjutan Abdul Wahid, Ini Tanggapan DPRD Riau |
|
|---|
| Ngaku Ditinggalkan Abdul Wahid, SF Hariyanto: Kita Kan Sama-sama Berjuang |
|
|---|
| Kesaksian SF Hariyanto di Sidang, Tak Pernah Dilibatkan Dalam Urusan Pemerintahan Oleh Abdul Wahid |
|
|---|
| Ratusan Massa Dua Pendukung Padati Depan Pengadilan Sidang Abdul Wahid, Jalan Ditutup Total |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Plt-Gubri-SF-Hariyanto-duduk-sebagai-saksi-dalam-sidang-lanjutan-abdul-wahid.jpg)