Sabtu, 6 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

ASN di Kuansing Wajib Pakai Batik Khas Setiap Kamis, Perbup Telah Terbit

Bupati Kuansing menerbitkan Perbup tentang pakaian dinas ASN yang mewajibkan memakai baju batik khas Kuansing.

Tayang:
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing mengenakan batik khas Kuansing setiap hari Kamis serta pada peringatan Hari Batik Nasional, 2 Oktober.

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan batik khas Kuansing sekaligus mengangkat nilai kearifan lokal (local wisdom) daerah.

Suhardiman menegaskan, keberpihakan terhadap produk lokal menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam menjaga keberlangsungan usaha kecil dan menengah di sektor batik.

"Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi para perajin dan pembatik lokal Kuansing," ujar Suhardiman Amby kepada Tribunpekanbaru.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).

Perbup ini sekaligus menjadi jawaban atas kegelisahan para pegiat dan pembatik Kuansing yang sebelumnya mengkhawatirkan dampak Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur penggunaan batik Korpri oleh ASN setiap hari Kamis, setiap tanggal 17 setiap bulan, serta pada peringatan hari besar nasional.

Baca juga: Kapolres Kuansing Perintahkan Propam Periksa Anggota Terkait Dugaan Upeti PETI, Ini Hasilnya

Baca juga: Polres Kuansing Tangkap 2 Pelaku PETI di Kuantan Mudik, Ekskavator Disita

Melalui kebijakan daerah tersebut, Pemkab Kuansing melakukan penyesuaian dengan menggeser penggunaan batik Korpri ke hari Selasa.

Sementara hari Kamis secara khusus didedikasikan untuk pemakaian batik khas Kuansing.

"Dengan kebijakan ini, diharapkan identitas budaya Kuansing semakin dikenal luas, sekaligus memberikan ruang nyata bagi pelaku usaha batik lokal untuk terus berkembang dan berdaya saing," ujar Suhardiman Amby.

Suhardiman Amby pun mengatakan akan mewajibkan seluruh sekolah untuk menjadikan batik khas Kuansing sebagai seragam khusus bagi siswa-siswi.

Hal itu dilakukan agar generasi muda Kuansing mengenal budaya Kuansing sejak usia dini.

"Untuk pengenaan pakaian batik khas Kuansing di sekolah-sekolah akan menyusul," ujar Suhardiman.

Untuk diketahui, Kuansing memiliki 21 Kelompok Usaha Batik (KUB) dan memiliki Kampung Batik di Kecamatan Gunung Toar.

Banyak motif ciri khas Kuansing yang lahir dari tangan dingin pada pembatik di sana. 

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved