Sabtu, 23 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswi UIN Suska Dibacok

Update Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Jaksa Terima SPDP

Kejari Pekanbaru terima SPDP dari penyidik kepolisian, terkait kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi UIN Suska Riau.

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Lokasi pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau, Kamis (26/2/2026). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian, terkait kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Farradhilla Ayu Pramesti (23). 

Adapun tersangka dalam kasus ini, adalah mahasiswa kampus yang sama bernama Raihan Mufazzar (21).

Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru, sembari penyidik Satreskrim selaku pihak yang menangani kasus ini, melakukan proses pemberkasan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko mengatakan, SPDP diterima pihaknya dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada 3 Maret 2026.

Baca juga: Pengakuan Raihan Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Ingin Taubat, Tebersit Akhiri Nyawa Sendiri

Baca juga: Mencekam, Mahasiswi UIN Suska Riau Kabur Lewat Jendela untuk Selamatkan Diri dari Pelaku Pembacokan

Ia menyebut, setelah menerima SPDP ini, Kejari Pekanbaru telah menerbitkan P-16 atau penunjukan jaksa yang bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.

“Jaksa yang ditunjuk melalui P-16 ini yang akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memantau serta melengkapi proses penyidikan perkara ini,” sebut Mey Ziko, Jumat (6/3/2026)

Peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis (26/2/2026) di kampus UIN Suska Riau.

Pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis kapak.

Bahkan, mengarah pada percobaan pembunuhan.

Raihan Mufazzar bahkan ternyata sudah merencanakan pembunuhan terhadap Farradhilla Ayu Pramesti sejak 2025.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Pelaku juga mengaku sebelum beraksi, ia mengasah kapak dan parang yang akan dibawa untuk menghabisi korban.

Akibat aksi sadis yang dilakukannya itu, kini ia terancam hukuman 17 tahun penjara.

Saat kejadian, beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran pelaku cepat diamankan sejumlah petugas keamanan kampus.

Namun akibat pembacokan dengan kapak yang dibawa pelaku, korban mengalami luka di kepala dan tangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved