Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadwal Penerbitan SPMT bagi PPPK Paruh Waktu Kuansing, 1.055 Orang Telah Dilantik

Pemkab Kuansing menargetkan SPMT bagi PPPK paruh waktu yang baru dilantik dapat diterbitkan pada awal April 2026.

Tayang:
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
ISTIMEWA
PELANTIKAN - Sebanyak 1.055 PPPK Paruh Waktu dilantik di halaman Balai Datuk Panglimo Dalam, Kecamatan Inuman, Senin (9/3/2026) kemarin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menargetkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru dilantik dapat diterbitkan pada awal April 2026.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengatakan, 1.055 PPPK Paruh Waktu telah dilantik pada Senin (9/3/2026) kemarin.

Pelantikan itu dilakukan di halaman Balai Datuk Panglimo Dalam, Inuman dan dihadiri Sekretaris Daerah Kuansing, Asisten III, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Bupati Kuansing berharap seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga para PPPK dapat mulai menjalankan tugasnya dalam waktu dekat.

“Saya berharap awal April nanti SPMT sudah bisa dikeluarkan. Semoga pelantikan ini menjadi berkah di bulan Ramadan dan menjadi awal pengabdian terbaik bagi daerah,” ujar Suhardiman, Selasa (10/3/2026).

Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang baru dilantik dan berharap mereka dapat segera menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

Ia Suhardiman menegaskan kepada seluruh ASN dan PPPK agar tidak menilai pekerjaan semata dari sisi materi, melainkan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“Jangan menilai suatu pekerjaan dengan uang, karena itu tidak akan pernah cukup. Niatkan semua tugas sebagai ibadah untuk membantu masyarakat dan daerah. Kita ini pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani,” tegasnya.

Menurut Suhardiman, pelantikan PPPK paruh waktu tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, ia menekankan pentingnya etos kerja, profesionalitas, dan loyalitas bagi seluruh PPPK yang baru dilantik dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

Bupati juga mengingatkan bahwa kinerja para PPPK akan terus dievaluasi oleh pemerintah daerah.

Jika tidak menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, maka sanksi tegas dapat diberikan.

“Saya tidak akan segan-segan memberikan peringatan dan hukuman, bahkan memutuskan kontrak kerja bagi pegawai yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai aturan,” tegas Suhardiman.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved