Sabtu, 2 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PP THR ASN di Riau Resmi Terbit, Pemprov Targetkan THR Dibayar 1–2 Hari Ini

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, Pemprov Riau optimistis pencairan THR dapat segera direalisasikan sehingga para ASN

Tayang:
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Firmauli Sihaloho
Dokumentasi/ Tribun
Berikut ini jadwal pencairan dan besaran gaji 13 dan THR bagi ASN serta PPPK tahun 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.

Terbitnya regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk segera mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menindaklanjuti terbitnya aturan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan proses pencairan THR bagi ASN akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Ispan S Syahputra, mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari PP tersebut.

“PP-nya sudah terbit. Sekarang Pergub sebagai aturan teknis di daerah sedang diproses. Jika sudah selesai, THR ASN Pemprov Riau akan segera kita bayarkan, kemungkinan dalam satu atau dua hari ini,” kata Ispan, Rabu (11/3/2026).

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, Pemprov Riau optimistis pencairan THR dapat segera direalisasikan sehingga para ASN dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pemprov Riau juga menegaskan bahwa pembayaran THR menjadi prioritas pemerintah daerah sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang lebaran.

Baca juga: Banjir Dukungan, Abdul Wahid Diharapkan Berani Bersuara Lantang di Persidangan

Baca juga: Daftar 62 Pejabat yang Dilantik Wabup Pelalawan, Wabup Husni Tamrin: Ini Baru Gelombang Kecil

Sebelumnya, pencairan THR bagi ASN Pemprov Riau sempat tertunda karena pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar administrasi dan keuangan.

Menurut Ispan, sesuai mekanisme yang berlaku, pemerintah daerah memang tidak bisa mencairkan THR sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan hukum.

Setelah PP diterbitkan, barulah pemerintah daerah menyusun Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis pencairan.

“Prosesnya memang harus berjenjang. Setelah PP keluar, kita turunkan lagi ke dalam Pergub agar pencairan bisa dilakukan secara administrasi dan keuangan,” jelasnya.

Meski sempat menunggu regulasi pusat, Pemprov Riau memastikan bahwa dari sisi anggaran tidak ada kendala.

Dana untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau telah disiapkan sejak awal.

Ia menjelaskan, besaran THR yang akan diterima ASN Pemprov Riau tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, yakni sebesar satu bulan penghasilan.

“THR dibayarkan sebesar satu bulan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat,” ujarnya. (Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved