Peringatan KPK Jelang Lebaran
Bupati Kuansing Terbitkan SE, ASN Dilarang Minta THR ke Perusahaan
ASN dilarang meminta dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya,
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan.
"Surat edaran tersebut ditetapkan di Teluk Kuantan pada 8 Maret 2026 kemarin dan ditujukan kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi, khususnya menjelang perayaan hari raya," ujar Suhardiman Amby, Minggu (15/3/2026).
Ia menyatakan bahwa perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, mempererat silaturahmi, serta berbagi dengan sesama.
Namun demikian, perayaan tersebut harus dilakukan secara wajar dengan tetap memperhatikan kondisi sosial serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi, termasuk potensi gratifikasi yang sering muncul pada momen perayaan hari besar keagamaan.
"ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan," ujarnya.
Baca juga: Bupati Minta Perusahaan di Kuansing Wajib Bayarkan THR Penuh, FSPMI Terima 4 Pengaduan
Sebab itu,, ASN dilarang meminta dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.
Larangan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Itu merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya," ungkapnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Jika gratifikasi yang diterima berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, maka barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
"Penyaluran bantuan tersebut tetap harus dilaporkan ke KPK," ujarnya.
Selain itu, Suhardiman juga mengintruksikan Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat hingga kepala desa memastikan tidak ada penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Suhardiman juga meminta pimpinan perusahaan, asosiasi, dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau penyelenggara negara karena dapat dikategorikan sebagai suap.
"Jika ditemukan adanya permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh ASN, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )
| Pemkab Meranti Tidak Akan Kompromi Terhadap Korupsi |
|
|---|
| Pemkab Rohil Tindak Lanjuti Soal Surat Edaran KPK melalui Inspektorat |
|
|---|
| KPK Larang Kepala Daerah Terima atau Beri THR, Pemprov Riau Siap Tindaklanjuti |
|
|---|
| Sekda Bengkalis Sudah Ingatkan Jajaran, Patuhi Edaran KPK Terkait Gratifikasi Berkedok THR |
|
|---|
| Ketua DPRD Riau Siap Patuh SE KPK Soal Gratifikasi Jelang Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Bupati-Kuansing-Suhardiman-Amby-inventarisir-OPD.jpg)