Jumat, 8 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Pertama Abdul Wahid, Inilah Nama-nama Jaksa KPK yang Mengawalnya

Mengawal sidang Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Setiawan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan tujuh jaksa penuntut umum.

Tayang:
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Gubri non aktif Abdul Wahid CS saat tiba di Bandara SSK II Pekanbaru, Rabu (11/3/2026) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid akan menjalani sidang pertama dalam perkara pidana korupsi. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Sidang yang akan berlangsung di Ruangan Sidang Prof R Soebakti SH tersebut tercatat nomor perkara.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru tercatat perkara terdakwa Abdul Wahid dengan nomor registrasi 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.

Kemudian perkara M. Arief Setiawan dengan nomor register 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, serta perkara terdakwa Dani M Setiawan teregister dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.

Mengawal sidang Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Setiawan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan tujuh jaksa penuntut umum.

Berikut nama-namanya:

  • Budiman Abdul Karib, SH, MH
  • Irwan Ashadi
  • Tonny Frengky Pangaribuan
  • Diky Wahyu Ariyanto
  • Meyer Volmar Simanjuntak
  • Erlangga Jayanegara, S.H, M.H
  • Muhammad Hadi

Baca juga: Soal Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Pun Dapat Penghargaan dari MAKI

Baca juga: Riau Karhutla Watch: Hotspot Terbanyak di Pelalawan dan Bengkalis, Udara Meranti Tidak Sehat

Perkara Abdul Wahid

Dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebelum persidangan digelar, ketiga terdakwa telah dipindahkan dari tahanan di Jakarta ke Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026) untuk mempermudah proses persidangan.

Abdul Wahid dan M. Arief Setiawan kini ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru, sementara Dani M. Nursalam ditempatkan di Lapas Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka, termasuk ajudan gubernur, Marjani.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi tangkap tangan.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat luas.

“Korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri,” kata Johanis.

Melalui proses persidangan nanti, tim jaksa KPK akan memaparkan rangkaian peristiwa, barang bukti, serta keterangan saksi untuk membuktikan dugaan praktik korupsi yang melibatkan Abdul Wahid dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Temukan Fakta Baru

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved