Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemkab Kuansing Perkuat Peran PPNS, Dongkrak PAD hingga Rp 255 Miliar

PPNS juga dituntut aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya

Tribun Pekanbaru
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby minta OPD genjot PAD sektor sawit saat membuka Musrenbang RKPD di Pendopo Rumah Dinas, Senin (30/3/2026). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat peran Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menegaskan, PPNS memiliki posisi strategis dalam mendukung peningkatan PAD melalui penegakan aturan yang berlaku di daerah.

Menurutnya, optimalisasi fungsi PPNS akan berdampak langsung terhadap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap Perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“PPNS harus sering melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Laksanakan fungsi penyidikan secara maksimal, fungsi koordinasi, serta fungsi lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Suhardiman, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, PPNS memiliki tugas utama melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, termasuk memastikan setiap pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, PPNS juga dituntut aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Baca juga: Dinas Perikanan Kampar Masih Mendata Ikan Keramba yang Mati Massal Mendadak di Sungai Tapung

Baca juga: Ibu Bayi yang Ditinggal di Teras Rumah Warga Kuansing Terungkap, Mahasiswi Kuliah di Pekanbaru

Suhardiman menekankan, penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten di berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan sumber PAD.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian di antaranya penertiban lalu lintas oleh Dinas Perhubungan, pengawasan pajak daerah, serta retribusi yang menjadi sumber pemasukan bagi daerah.

Tak hanya itu, penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) juga menjadi fokus penting dalam upaya meningkatkan PAD sekaligus menjaga infrastruktur jalan.

“Penegakan Perda ini harus betul-betul dijalankan. Termasuk penertiban ODOL, pajak dan retribusi jalan, semua itu berkontribusi terhadap PAD Kuansing,” jelas Suhardiman Amby.

Ia pun optimistis, dengan penguatan peran PPNS, target PAD Kuansing tahun 2026 dapat tercapai sesuai yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pada tahun ini, Pemkab Kuansing menargetkan PAD sebesar Rp 255 miliar yang diharapkan bisa terealisasi melalui peningkatan kinerja dan pengawasan yang lebih optimal.

“Jika PPNS telah kuat, saya yakin PAD tahun ini akan tercapai,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved