Pelangsir Solar Subsidi di Kuansing Ditangkap, Ribuan Liter Diduga Untuk Aktivitas PETI Disita
Saat penangkapan, pelaku tengah mengangkut BBM subsidi menggunakan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengungkapan kasus pelangsiran biosolar subsidi oleh Polda Riau, tidak hanya menjadi langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi BBM.
Melainkan, pengungkapan ini juga berdampak signifikan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil membongkar jaringan pelangsir yang selama ini diduga menjadi salah satu pemasok utama bahan bakar bagi operasional tambang ilegal di wilayah Kuantan Mudik.
Kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 4 April 2026, menyusul adanya informasi terkait praktik pelangsiran BBM subsidi jenis biosolar.
Hasilnya, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI di Jalan Sudirman Lintas Riau-Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Saat penangkapan, pelaku tengah mengangkut BBM subsidi menggunakan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi untuk kepentingan pelangsiran.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwanbmenjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 10 jeriken berisi biosolar di dalam kendaraan.
Baca juga: Gonta-ganti Barcode Demi Solar, Dua Tersangka Mafia BBM di Dumai Diringkus Polisi
Baca juga: Polsek Singingi Hilir Bakar Tiga Rakit PETI yang Beroperasi di Aliran Sungai Bawang
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan penimbunan BBM dalam skala besar, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta tambahan jerigen berisi biosolar.
Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujar Ade, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah lama menjalankan praktik pelangsiran dengan modus yang cukup sistematis.
Ia melakukan pengisian BBM secara berulang di sejumlah SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan guna mengelabui petugas.
Setelah itu, BBM dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali ke berbagai pihak.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan, sebagian besar BBM subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik.
| Arti Kata Double Standard - Artinya, Arti Double Standard dalam Hukum, Bahasa Gaul, Hubungan Asmara |
|
|---|
| Arti Kata Digital Privacy dan Artinya, Hukum Digital Privacy, Arti Digital Privacy dalam Bahasa Gaul |
|
|---|
| Harga Minyakita di Siak Melonjak, Warga Keluhkan Stok Mulai Langka |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 69 70 Worksheet 1.25 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 16 Konjungsi Teks Lirik Lagu Kurikulum Merdeka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelangsir-BBM-jenis-solar-subsidi.jpg)