Sidang Lanjutan Abdul Wahid
Breaking News: JPU KPK Sampaikan Tanggapan Atas Perlawanan Abdul Wahid di Sidang Hari Ini
Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU KPK tersebut digelar hari ini, Rabu (8/4/2026), di Pengadilan Tipikor
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi.
Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU KPK tersebut digelar hari ini, Rabu (8/4/2026), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Wahid mengajukan eksepsi atau nota keberatan dengan menolak seluruh dakwaan jaksa.
Pihaknya menilai dakwaan tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas sehingga seharusnya batal demi hukum.
Baca juga: Jadwal Sidang Abdul Wahid: JPU KPK Bakal Tanggapi Perlawanan Abdul Wahid
Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid juga menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah poin dakwaan.
Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan dan dilakukan berdasarkan instruksi Presiden serta ketentuan dalam peraturan kementerian.
Ia menyebut proses pengusulan hingga pembahasan anggaran dilakukan oleh tim terkait, sementara dirinya hanya menetapkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Selain itu, Abdul Wahid membantah tudingan adanya praktik tidak wajar dalam rapat yang disebut berlangsung di kediamannya bersama sejumlah kepala dinas.
Baca juga: Abdul Wahid Jelaskan Soal Istilah Matahari Satu, Sebut Tak Pernah Mengancam Terkait Setoran
Ia menegaskan tidak ada pengumpulan telepon genggam maupun ancaman dalam pertemuan tersebut.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
TribunBreakingNews
Sidang Perdana Abdul Wahid
Sidang Abdul Wahid
Abdul Wahid
KPK OTT Dinas PUPR Riau
KPK
| Digugat Rp11 M Bersama Sejumlah Pihak Oleh Eks Ajudan Abdul Wahid, KPK Tak Gentar |
|
|---|
| Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Eks Ajudan Abdul Wahid Gugat KPK dan Sejumlah Pihak Rp11 M |
|
|---|
| Dinas PUPRPKPP Riau Keluarkan 'Dana Siluman' Rp150 Juta Untuk FGD APBD 2025 di Jakarta |
|
|---|
| Dilarang Kemendagri, Abdul Wahid Tetap Paksakan Angkat 2 Tenaga Ahli, Saksi: Tak Ada Kontribusi |
|
|---|
| Saksi Sidang Sebut Dinas PUPRPKPP Riau Terima Tambahan Rp271 Miliar dari Pergeseran Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Gubri-non-aktif-Abdul-Wahid-terdakwa-kasus-korupsi-beri-keterangan.jpg)