Berita Riau
WNA Langgar Administrasi Izin Tinggal Terbatas di Selatpajang
Saat pemeriksaan di wilayah perkotaan, petugas mendapati satu WNA pemegang izin tinggal terbatas yang belum melaporkan keberadaannya kepada Imigrasi
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 8 hingga 9 April 2026.
Kegiatan ini menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari pelabuhan internasional hingga penginapan di wilayah Kota Selatpanjang.
Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan keimigrasian, khususnya terkait administrasi dan pelaporan keberadaan.
Baca juga: Pastikan Kepatuhan Izin Tinggal WNA, Imigrasi Pekanbaru Lakukan Pengawasan terhadap TKA
“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh agar setiap orang asing yang berada di wilayah ini terdata dengan baik dan tidak melanggar aturan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Tim memulai pengawasan di Pelabuhan Tanjung Harapan dengan memantau arus keluar-masuk penumpang internasional.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kendala berarti dan situasi terpantau aman.
Namun, saat pemeriksaan dilanjutkan ke wilayah perkotaan, petugas mendapati satu WNA pemegang izin tinggal terbatas yang belum melaporkan keberadaannya kepada Imigrasi.
“Pelaporan keberadaan merupakan kewajiban dasar bagi setiap orang asing. Ini menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan kami,” jelas Dendi.
Selain itu, pemeriksaan di sejumlah penginapan juga mengungkap adanya kelalaian dari pihak pengelola dalam menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Beberapa temuan meliputi tidak dilaporkannya tamu asing yang telah check-out serta ketidaksesuaian waktu laporan.
Menurut Dendi, ketidakpatuhan tersebut dapat memengaruhi akurasi data keimigrasian yang menjadi dasar pengawasan di lapangan.
“Peran pengelola penginapan sangat vital. Ketidakdisiplinan dalam pelaporan bisa berdampak luas terhadap sistem pengawasan,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Selatpanjang memilih langkah pembinaan dengan memberikan peringatan langsung kepada pihak terkait, tanpa langsung menjatuhkan sanksi tegas.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa,” tambahnya.
Imigrasi memastikan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dendi juga mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diterapkan jika pelanggaran yang sama kembali terjadi.
| Peringati Bulan Bung Karno 2026, PDI-P Riau Gelar Turnamen Soekarno Cup I U-17 |
|
|---|
| Wakil Rakyat : 13 Perusahaan Migas di Riau Diminta Taat Bayar Pajak |
|
|---|
| Wakil Rakyat : Jajaran Direksi BUMD Harus Punya Jiwa Enterpreneur |
|
|---|
| Syamsuar Minta Mulok Diperkuat di Sekolah, Budaya Melayu Riau Terancam Zaman |
|
|---|
| Karhutla Riau Belum Terkendali, Tiga Lokasi Masih Proses Pemadaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/WNA-Langgar-Administrasi-Izin-Tinggal-Terbatas-di-Selatpajang.jpg)