Jumat, 8 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Flyover Simpang Mal SKA

KPK Periksa Dua Petinggi Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi perusahaan terkait dugaan korupsi proyek flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
KPK Periksa Dua Petinggi Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru. foto: Kendaraan melewati terowongan setengah lingkaran di Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru, Jalan Sekarno Hatta Pekanbaru, Kamis (28/2/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua petinggi perusahaan terkait dugaan korupsi proyek flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru, Senin (20/4/2026).

Keduanya berstatus saksi, mereka dimintai keterangan oleh penyidik di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Pemeriksaan dua saksi ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca juga: KPK Boyong Auditor BPK dan Ahli Cek Fisik Flyover di Pekanbaru, Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi

"Pemeriksaan atas nama KH selaku Direktur PT Plato Isoiki, dan NR selaku Kepala Cabang PT Yodya Karya Pekanbaru periode 2015-2023," sebut Budi.

Terkait kasus ini, tim penyidik KPK juga melakukan pengecekan fisik pada proyek bermasalah tersebut.

Dalam hal ini, tim penyidik turut memboyong auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ahli.

Pengecekan ini bertujuan untuk penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara ini.

Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi pembangunan flyover ini, KPK sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Satu tersangka merupakan Penyelenggara Negara dan empat tersangka lain dari swasta.

Mereka yakni, YN selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

YN ketika dugaan rasuah terjadi bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berikutnya, tersangka GR, yang merupakan konsultan perencana, NR, selaku Kepala PT YK Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ.

Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.

Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.

Saat pelaksanaannya, ternyata tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved