Sidang Lanjutan ke 3 Abdul Wahid
Saksi Ungkap Gadai SK dan BPKB Untuk Fee Anggaran, Uang Ratusan Juta Disetor Lewat Ferry Yunanda
Sejumlah saksi memaparkan dinamika pengelolaan anggaran, termasuk adanya pengumpulan dana dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persidangan dugaan korupsi modus pemerasan jatah preman (Japrem) anggaran di lingkungan Dinas PUPRPPKP Provinsi Riau tahun 2025 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Adapun terdakwa dalam kasus ini, Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas (Kadis) PUPRPPKP Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi memaparkan dinamika pengelolaan anggaran, termasuk adanya pengumpulan dana dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Ardi Irfandi, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II, menjelaskan, instansinya memperoleh anggaran Rp13 miliar dari pergeseran anggaran tahap III tahun 2025.
Rinciannya, Rp9 miliar digunakan untuk pembayaran tunda bayar dan Rp4 miliar untuk kegiatan infrastruktur di wilayah Dumai dan Rokan Hilir.
Secara keseluruhan, tambahan anggaran Dinas PUPR-PPKP Riau saat itu mencapai Rp271 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp37 miliar telah direalisasikan, sementara sisanya Rp234 miliar masih dalam proses penggunaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Meyer Voltak Simanjuntak menanyakan apakah terdapat permintaan uang terkait anggaran tersebut.
Ardi menegaskan tidak ada permintaan langsung yang ia terima.
“Tidak ada. Cuma saya pikir tidak ada makan siang yang gratis,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Ia kemudian mengungkap adanya sejumlah rapat terkait pergeseran anggaran.
Dalam salah satu pertemuan awal April 2025, seluruh peserta diminta mengumpulkan alat komunikasi sebelum memasuki ruangan.
Selain membahas kondisi kerusakan jalan, Ardi menyebut ada penekanan mengenai loyalitas.
"Disampaikan bahwa matahari hanya satu dan harus diikuti. Jika tidak, akan dievaluasi,” kata Ardi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sempat belum ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR-PPKP, meski telah ditandatangani para kepala UPT.
| Abdul Wahid Jadikan Mutasi Sebagai Senjata untuk Mengancam, Uangpun Mengalir hingga Rp 600 Juta |
|
|---|
| Terungkap Curhat Kadis PUPRPKPP Riau di Sidang, 'Banyak Permintaan Gubernur, Sakit Kepala Aku' |
|
|---|
| Breaking News: 4 Saksi Kembali Dihadirkan di Sidang Korupsi Modus Pemerasan Japrem Abdul Wahid DKK |
|
|---|
| Sidang Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Siang Ini: Dihadiri Sosok Anto Rachman, Ketua Pemuda Pancasila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Breaking_News_4_Saksi_Kembali_Dihadirkan_di_Sidang_Korupsi_Modus_Pemerasan_Japrem_Abdul_Wahid_Dkk.jpg)