Jumat, 8 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Lanjutan ke 3 Abdul Wahid

Saksi Ungkap Gadai SK dan BPKB Untuk Fee Anggaran, Uang Ratusan Juta Disetor Lewat Ferry Yunanda

Sejumlah saksi memaparkan dinamika pengelolaan anggaran, termasuk adanya pengumpulan dana dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Abdul Wahid DKK, Rabu (22/4/2026). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persidangan dugaan korupsi modus pemerasan jatah preman (Japrem) anggaran di lingkungan Dinas PUPRPPKP Provinsi Riau tahun 2025 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Adapun terdakwa dalam kasus ini, Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas (Kadis) PUPRPPKP Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.


Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi memaparkan dinamika pengelolaan anggaran, termasuk adanya pengumpulan dana dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Ardi Irfandi, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II, menjelaskan, instansinya memperoleh anggaran Rp13 miliar dari pergeseran anggaran tahap III tahun 2025.


Rinciannya, Rp9 miliar digunakan untuk pembayaran tunda bayar dan Rp4 miliar untuk kegiatan infrastruktur di wilayah Dumai dan Rokan Hilir.


Secara keseluruhan, tambahan anggaran Dinas PUPR-PPKP Riau saat itu mencapai Rp271 miliar. 


Dari jumlah tersebut, sekitar Rp37 miliar telah direalisasikan, sementara sisanya Rp234 miliar masih dalam proses penggunaan.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Meyer Voltak Simanjuntak menanyakan apakah terdapat permintaan uang terkait anggaran tersebut.


Ardi menegaskan tidak ada permintaan langsung yang ia terima.


“Tidak ada. Cuma saya pikir tidak ada makan siang yang gratis,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.


Ia kemudian mengungkap adanya sejumlah rapat terkait pergeseran anggaran. 


Dalam salah satu pertemuan awal April 2025, seluruh peserta diminta mengumpulkan alat komunikasi sebelum memasuki ruangan.


Selain membahas kondisi kerusakan jalan, Ardi menyebut ada penekanan mengenai loyalitas.


"Disampaikan bahwa matahari hanya satu dan harus diikuti. Jika tidak, akan dievaluasi,” kata Ardi.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sempat belum ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR-PPKP, meski telah ditandatangani para kepala UPT.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved