Selasa, 9 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penertiban PETI di Kuansing

Putus 'Napas' PETI, Polda Riau Sikat Pasokan BBM Ilegal, 4.396 Liter Disita, 54 Tersangka Diringkus

sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan sebagai bagian dari komitmen aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal.

Tayang:
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Guruh Budi Wibowo
Rakit PETI yang dimusnahkan di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Pulau Bayur dan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Selasa (31/3/2026) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Upaya memutus mata rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus digencarkan aparat kepolisian.

Selain melakukan pemusnahan barang bukti PETI, Polda Riau bersama Polres Kuansing kini fokus menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini menjadi “urat nadi” operasional tambang ilegal.

Langkah tegas ini dinilai krusial, mengingat tanpa pasokan BBM, aktivitas PETI akan lumpuh.

Aparat melihat bahwa distribusi BBM subsidi yang diselewengkan menjadi salah satu faktor utama maraknya tambang ilegal di wilayah tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pun bergerak cepat dengan mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terindikasi kuat digunakan untuk mendukung aktivitas PETI di Kuansing.

Dua lokasi menjadi titik pengungkapan, yakni di Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean, serta di SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan ilegal.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa BBM bersubsidi sebanyak 4.396 liter yang diduga akan digunakan untuk menggerakkan mesin-mesin tambang emas ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan bagian dari strategi besar untuk menghentikan aktivitas PETI dari hulunya.

“Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai aktivitas ilegal, memberikan efek jera kepada pelaku, serta memutus rantai aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Ade saat konferensi pers pengungkapan kasus PETI di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Sejak Awal Tahun, Polisi Tertibkan 210 Lokasi PETI di Kuansing-54 Tersangka Dijebloskan Ke Penjara

Ia menekankan, penindakan terhadap distribusi BBM ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan, karena menjadi kunci dalam menekan laju pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus PETI, Ditreskrimsus Polda Riau tercatat telah menangani empat perkara sepanjang operasi yang berlangsung di Kuansing.

Dari empat kasus tersebut, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan sebagai bagian dari komitmen aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal.

Jika digabungkan dengan penindakan yang dilakukan Polres Kuansing, total tersangka dalam operasi Gempur PETI sejak Januari 2025 hingga 21 April 2026 mencapai 54 orang, menunjukkan keseriusan aparat dalam menutup seluruh celah, termasuk pasokan BBM, demi menghentikan aktivitas PETI di Kuansing.

"Kami tetap komitmen untuk memberantas aktivitas PETI di Kuansing dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved