Jumat, 8 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Edarkan Narkoba untuk Kebutuhan Sehari-hari, Perempuan Paruh Baya di Rohil Ditangkap Polisi

SRP merupakan seorang ibu rumah tangga. Ia mengaku nekat mengedarkan narkoba untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Tayang:
Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan petugas Kepolisian Polsek Bagan Sinembah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Aparat Kepolisian Polsek Bagan Sinembah menangkap seorang terduga pelaku peredaran narkoba berinisial SRP (52).

SRP merupakan seorang ibu rumah tangga. Ia mengaku nekat mengedarkan narkoba untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba yang menjerat ibu rumah tangga tersebut.

Gian mengungkapkan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat.

"Informasi yang kita terima menyebutkan terkait adanya rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut, Balam kilometer 37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi," ujar Kapolsek, Jumat (24/4/2026).

Kemudian Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB petugas melihat seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.

Tidak menunggu lama, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial SRP (52) tersebut.

Baca juga: Cegah Penyebaran Malaria di Rohil, Petugas Semprot Rumah Warga dan Edukasi Pelajar

Baca juga: Jawab Keresahan Masyarakat, Empat Pengedar di Panipahan Ditangkap Polisi

Selain memgankan pelaku, petugas juga menemukan 1 kotak plastik bertuliskan Wardah yang berisi 7 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 2 botol plastik yang masing-masing berisi plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di rak make up.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone merk Oppo warna biru dongker.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan menyatakan terpaksa menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan penanganan perkara ke Polres Rokan Hilir

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved