Kamis, 7 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Skema Gaji Guru Bantu dari Kemendikdasmen, Disdikpora Kampar dan DPRD Akan Temui Provinsi

Pemkab Kampar belum memutuskan kebijakan tentang gaji guru bantu yang diserahkan Pemprov Riau. Guru bantu provinsi itu tidak berstatus ASN.

Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Guru bantu provinsi saat hearing di Komisi II DPRD Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar belum memutuskan kebijakan tentang gaji guru bantu yang diserahkan Pemerintah Provinsi Riau. Guru bantu provinsi itu tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (non-ASN). 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, Helmi mengatakan, ada skema gaji guru yang bukan Apatatur Sipil Negara (non-ASN) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Skema itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. 

"Kalau untuk di daerah (penganggaran gaji guru non-ASN) tidak ada regulasinya. Tetapi mempedomani SE 7/2026 itu," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (6/5/2026).

Oleh karena itu, pihaknya berencana menemui Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (7/5/2026). Anggota DPRD Kampar juga direncanakan ikut.

"Rencananya besok dengan DPRD ke provinsi untuk berkonsultasi," katanya. 

Adapun isi SE itu, menyatakan bahwa guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Guru non-ASN yang dimaksud, harus memenuhi kriteria. 

Kriteria itu terdiri dari:

a. terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024: dan 

b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 


Terdata tidaknya guru non-ASN dapat dicek pada laman Ruang SDM. Masa penugasan itu dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.


Sementara gaji guru non-ASN itu, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru,

b. memiliki sertifikat pendidik tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kemendikdasmen; dan

c. belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kemendikdasmen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved