Berantas Narkoba di Riau
Tangkap 6 Tersangka, Polres Rohil Gagalkan Peredaran 8 Ribu Pil dan 5,8 Kilogram Serbuk Ekstasi
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan ribuan butir pil ekstasi dan 5,8 kilogram lebih serbuk ekstasi.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba di dua wilayah, yakni Kabupaten Rohil dan Kabupaten Bengkalis dengan mengamankan enam orang tersangka.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan ribuan butir pil ekstasi dan 5,8 kilogram lebih serbuk ekstasi.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Didi Sofyan menerangkan terdapat sejumlah tempat kejadian peristiwa (TKP) penggrebekan yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Lokasi penggrebekan pertama dilakukan di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil pada Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
Dua orang tersangka yang diamankan di lokasi tersebut berinisial A dan N.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil berwarna merah jambu yang diduga narkotika jenis ekstasi, beserta uang tunai dan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka dan menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disimpan di dalam beberapa kaleng susu dan kaleng roti yang disembunyikan di dalam box speaker bekas.
Baca juga: Pengembangan Kasus Sabu di Rohil, Polda Riau Tangkap 2 Pengedar, Amankan Senpi dan Uang Tunai
Tidak berhenti sampai di situ, Satres Narkoba kembali mengembangkan perkara hingga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya di lokasi berbeda, yang diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Keempat tersangka tambahan diketahui berinisial S, SU, dan H alias U.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka memiliki peran mulai dari penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan, penyimpan narkotika, hingga pihak yang pertama kali memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengembangan lanjutan, petugas juga menemukan narkotika jenis ekstasi yang telah hancur menjadi serbuk dan disimpan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu, sejumlah serbuk diduga ekstasi, enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta berbagai sarana yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Polres-Rohil-menangkap-enam-orang-tersangka-narkoba.jpg)