Kamis, 21 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keluarga Sungai Tapung Kampar Usulkan Sanksi Adat ke Perusahaan Pencemar

Ketua Umum IKST Riau, Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo menyorot persoalan ikan mati massal yang tak kunjung selesai dan berlarut-larut. 

Tayang:
Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
ISTIMEWA
Ketua Umum IKST Riau, Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo menyorot persoalan ikan mati massal yang tak kunjung selesai dan berlarut-larut.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ikan mati massal secara mendadak turut disorot Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST). Pencemaran dinilai telah merusak Sungai Tapung.


Ketua Umum IKST Riau, Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo menyorot persoalan ikan mati massal yang tak kunjung selesai dan berlarut-larut. 


Buktinya penyelesaian masih dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kampar pada Senin (18/5/2026). Padahal pencemaran di Sungai Tapung Kanan telah berdampak serius terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.


Ia mengaku IKST terus memantau perkembangan masalah ikan mati massal. Oleh karenanya, ia menyatakan, organisasi kemasyarakatan yang sudah ada sejak tahun 1950-an itu mendorong penyelesaiannya.


Ia mengusulkan penyelesaian ditempuh salah satunya secara adat. Ia meminta perusahaan pencemar dimintai pertanggungjawabannya secara adat. 


"Kami mendorong Pemangku Adat yang berada di wilayah Tapung Kanan dan pemerintah untuk menerapkan sanksi adat kepada perusahaan yang bertanggung jawab,” ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (20/5/2026).


Selain itu pemulihan ekosistem sangat diperlukan. Menurut dia, pencemaran bukan saja menyebabkan ikan mati, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem Sungai Tapung Kanan.


Atas dasar itu, kata dia, pemulihan ekosistem bukan sekedar ganti rugi kepada masyarakat. Melainkan dengan merestorasi biota air dengan menebar benih ikan endemik.


"Perusahaan agar menebarkan bibit ikan endemik ke Sungai Tapung Kanan sebanyak 1 juta ekor," tegasnya. 


Seperti diketahui, RDP Komisi IV menghadirkan berbagai pihak, Senin lalu. Termasuk pihak masyarakat terdampak di Kecamatan Tapung Hilir pihak PT. Buana Wira Lestari (BWL) yang diduga sebagai pelaku pencemaran.


Kasus ikan mati terjadi pada akhir Maret 2026. Masyarakat perikanan di Desa Kota Garo, Koto Aman, Kijang Makmur, Kijang Jaya, dan Sekijang Kecamatan Tapung Hilir menuntut ganti rugi ke PT BWL. (Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved