Berita Artis Terkini

Youtuber Bigmo dan Tiktoker Resbobb Diperiksa di Bareskrim Soal Dugaan Fitnah Azizah Salsha

Kuasa Hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama menegaskan fitnah tersebut merusak nama baik keluarga.

Editor: Sesri
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
POLISIKAN AKUN MEDSOS - Selebgram Azizah Salsha resmi melaporkan dua akun media sosial diduga milik Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo, ke Bareskrim Polri karena sudah melakukan fitnah, dengan menyebut dirinya selingkuh dan sudah Bercerai dari Pratama Arhan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan fitnah yang dilaporkan oleh Azizah Salsha masih bergulir.

Diketahui, putri Anggota DPR RI Andre Rosiade, Azizah Salsha melaporkan dua Youtuber Muhammad Jannah (Bigmo) dan Adimas Firdaus (Resbob) atas kasus dugaan fitnah

Muhammad Jannah (Bigmo) dan Adimas Firdaus atau Resbobb diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Resbobb bersama pengacaranya datang lebih dulu di Bareskrim Polri.

Menyusul kemudian Bigmo yang didampingi penasihat hukumnya.

Kedua terlapor tidak menjawab pertanyaan awak media. 

Usai diperiksa, pengacara Resbobb, Nurwidiatmo menuturkan pemeriksaan belum seluruhnya dilakukan.

Baca juga: Diisukan Rujuk dengan Pratama Arhan, Begini Respon Azizah Putri Andre Rosiade Itu

Baca juga: Beredar Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Tidak Nurut dan Tidak Ada Kepercayaan

"Belum semuanya karena kebetulan lagi sakit jadi ditunda minggu depan," kata pengacara Bigmo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Nurwidiatmo menyebut pihaknya akan menempuh upaya damai dengan terlapor.

"Kita upayakan winwin solution," imbuhnya.

Kuasa Hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama menegaskan fitnah tersebut merusak nama baik keluarga.

"Ya pasti lah, kalau keluarga (dan suami) pasti kan geram semua tadi saya sudah sampaikan untuk seluruh keluarganya di sini kan ini masalah harga diri keluarga, nama baik keluarga. Ini kan tidak baik," ucapnya.

Laporan Azizah Salsha diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi STTL/387/VIII/2025/BARESKRIMpada Selasa (12/8/2025).

Dua terlapor yakni Muhammad Jannah (Bigmo) dan Adimas Firdaus (Resbob) dengan sejumlah pasal.

Dalam laporan tersebut, pelapor juga membawa barang bukti dua akun yang telah menyebarkan fitnah.

Kedua pemilik akun dilaporkan atas Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved