Senin, 1 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ammar Zoni Siap Buka-bukaan Jika Sidang Kasus Narkoba Digelar Offline

Ammar mengaku sudah pernah mengikuti sidang secara daring, namun hasilnya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tayang:
Editor: Sesri
Layar Tangkap Sidang/Warta Kota/Arie Puji
MINTA SIDANG LANGSUNG - Pemain sinetron Ammar Zoni meminta agar kasus narkoba terbarunya disidang secara langsung, bukan online. Sebab dia akan berkoar soal bisnis narkoba di Rutan Salemba secara rinci. 


TRIBUNPEKANBARU.COM - Ammar Zoni terdakwa kasus narkotika meminta persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaksanakan secara offline.

Ia pun mengaku akan buka-bukaan terkait kasus narkoba yang menyeretnya saat ini.

Saat ini, Ammar Zoni bersama para terdakwa lain diketahui masih ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Karena itu, sidang kali ini Kamis (22/10/2025) dihadiri Ammar dkk secara daring melalui Zoom Meeting yang ditampilkan di layar ruang sidang PN Jakarta Pusat.

"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni pada saat sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2025). 

Ammar mengaku sudah pernah mengikuti sidang secara daring, namun hasilnya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ammar juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim. 

"Semua sepakat untuk bisa 'offline' (luring). Kami akan memberikan apa pun, karena kalau di PN maka akan kami buka semua," ujarnya. 

Ammar Zoni menambahkan, pemberitaan yang beredar mengenai dirinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. 

Ia berharap bisa hadir langsung agar dapat meluruskan tudingan yang beredar.

Baca juga: Disentil Ditjen Pas, Sosok yang Bikin Ammar Zoni Terjerat Narkoba Lagi, Ganja Diselipkan Saat Besuk

"Karena menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara 'offline', agar semua bisa melihat," kata dia. 

Menutup pernyataannya, Ammar pun kembali menyampaikan harapannya kepada sang Kuasa Hukum, Jon Mathias agar sidang berikutnya digelar secara tatap muka. 

"Next minta offline saja, om," tutur Ammar kepada Jon.

Sebelumnya, Ammar Zoni tertangkap saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Aksi tersebut tercium petugas rutan karena gerak-gerik Ammar Zoni yang mencurigakan. 

Dalam peredarannya, mantan pesinetron itu tidak bertindak sendiri. 
Ammar Zoni diduga terlibat bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. 

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Ammar Zoni dan kelompoknya memanfaatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di rutan.

Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. 

Kasus ini terkait dengan peredaran narkoba di tempat Ammar Zoni menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. 

Saat ini, Ammar Zoni sedang menjalani hukuman empat tahun penjara setelah jaksa mengajukan banding.

Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. 

Dalam kasus ini, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau “gudang” yang menyimpan narkoba yang dikirim dari luar rutan. 

Setelah disimpan, barang haram itu kemudian diserahkan kepada lima tahanan lainnya untuk diedarkan di dalam rutan.

"Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025). 

Meskipun Ammar Zoni tidak langsung mengedarkan narkoba, perannya dianggap sangat berisiko mengingat ia masih berada di dalam jeruji besi Rutan Salemba. 

Polisi menyebutkan, narkoba tersebut dikirim oleh seorang bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO). 

Penyaluran dilakukan melalui kurir bernama Asep, yang telah ditangkap bersama lima tersangka lainnya. 

“DPO kami satu orang atas nama Andre. Komunikasinya lewat aplikasi Zangi,” jelas Mulyadi.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved