TOPIK
Kasus Suap APBD Riau
-
Dalam sidang tersebut terungkap fakta bahwa Rapat Badan Anggaran APBD 2015 kala itu digelar 'rahasia' di ruang Komisi B DPRD Riau.
-
Annas Maamun menderita berbagai komplikasi penyakit, sehingga Jaksa KPK tidak dapat menghadirkannya sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Kirjauhari
-
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari mantan anggota Banggar DPRD Riau kala itu. Zukri Mizran, Koko Iskandar, Tony Hidayat, dan Supriyati
-
Giliran 4 anggota Badan Anggaran DPRD Riau bersaksi dalam Dugaan Suap Pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015.
-
Itu dilakukan Annas di kediaman pribadinya di Cibubur, Jawa Barat. Dokumen RAPBD yang telah diubah itulah yang ia serahkan ke Kementerian Dalam Negeri
-
Menurut mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau itu, tim komunikasi lahir sebagai dampak tidak terakomodirnya dana aspirasi, masing-masing Rp 2 Miliar
-
Terdapat enam orang saksi yang dihadirkan kali ini, termasuk di antaranya mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang kembali terpilih lagi, Noviwaldi Jusman.
-
Mengenai rencana Annas Maamun untuk memberikan uang pelicin kepada anggota DPRD sebagai imbalan pengesahan kedua APBD, kata Zaini, pernah terungkap
-
Kata Riki, daftar itu mereka susun di sebuah warung empek-empek di Jl Sumatera, Pekanbaru, awal September 2014.
-
Riki menyerahkan uang Rp 155 juta kepada Johar pada 8 September 2014. Belakangan, setelah dihitung Johar, uang itu ternyata berjumlah Rp 150 juta.
-
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi suap Pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Kamis (29/10/2015) di Pengadilan Tipikor