Jumat, 5 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

18 Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi Hari Besar Waisak, Satu Diantaranya Bebas

Kalapas Bengkalis menegaskan seluruh penerima remisi telah lolos verifikasi ketat, baik dari segi administrasi maupun syarat substantif.

Tayang:
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Penyerahan Remisi di Lapas Kelas II A Bengkalis dilakukan Kalapas Bengkalis Priyo Tri Laksono 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis memberikan remisi kepada 18 warga binaan beragama Budha di hari raya Waisak, Minggu (31/5/2026).

Penyerahan  Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung Kepala Lapsa Bengkalis Priyo Tri Laksono.

Remisi diberikan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dari usulan yang diajukan.

Menurut Kalapas Bengkalis remisi hari raya Waisak atau pengurangan masa hukuman ini merupakan bentuk penghargaan negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khusus bagi warga binaan beragama Buddha yang telah menunjukkan perkembangan perilaku positif serta komitmen tinggi selama menjalani pidana.

Lebih lanjut Kalapas Bengkalis mengatakan, delapan belas orang yang diberikan remisi tersebut di antaranya dua orang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama lima belas hari, sebelas orang mendapatkan pengurangan masa hukum satu bulan.

Kemudian empat orang mendapatkan pengurangan masa hukuman satu bulan lima belas hari. Selanjutnya satu orang mendapat pengurangan masa hukuman dua bulan.

"Dari jumlah warga binaan mendapat remisi tersebut satu diantaranya langsung bebas di momen peringatan Waisak ini," terang Priyo.

Baca juga: 14 Warga Binaan Lapas Selatpanjang Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Kalapas Bengkalis menegaskan seluruh penerima remisi telah lolos verifikasi ketat, baik dari segi administrasi maupun syarat substantif.

Pihaknya menegaskan remisi ini bukan sekadar keringanan masa tahanan, tetapi juga bentuk apresiasi nyata bagi mereka yang sungguh sungguh mengikuti program pembinaan dan konsisten berkelakuan baik.

"Kita berharap, para penerima remisi dapat terus menjaga perilaku positif hingga selesai menjalani hukuman. Sementara yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved