Berita Pelalawan
Ayah Tiri di Pelalawan Cabuli 2 Anak Sambung & Kerap Gunakan Pakaian Dalamnya, Kades Ungkap Hal Ini
Pria di Pelalawan tega mencabuli dua putri sambungnya berusia 11 dan 8. Ia akhirnya ditangkap Polres Pelalawan.
Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Nama baik Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau ikut terseret dalam kasus pelecehan dua anak tiri yang dilakukan oleh seorang pria yang ditangani oleh Polres Pelalawan pada Senin (15/9/2025) lalu.
Melalui konferensi pers yang digelar di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) merilis hasil pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial ZU alias Zul, sedangkan korbannya dua orang putri sambungnya berinisal NA (11) dan adiknya AH (8).
Kedua korban yang tinggal bersama dengan tersangka Zul dan istrinya yang merupakan ibu kandung mereka berinsial FD, di Terusan Baru Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Pangkalan Kerinci.
Namun yang membuat heboh, alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka Zul tertulis Desa Kuala Terusan, Pangkalan Kerinci.
Hal ini yang mendapat sorotan dari para tokoh masyarakat dan warga desa.
"Kami pastikan tersangka ini bukan warga Kuala Terusan. Seharipun dia tak pernah tinggal di kampung kami," ungkap Kepala Desa (Kades) Kuala Terusan, Hendri kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (16/9/2025).
Kades Hendri mengaku telah menelusuri rekam jejak tersangka Zul yang melecehkan dua putri tirinya di Desa Kuala Terusan sejak berita tersebut viral.
Ia menemui para tokoh masyarakat, orangtua, maupun para pemuda.
Hasilnya, tidak ada seorangpun yang mengenal pria bejat itu.
Baca juga: Sabu Sempat Dibuang, Polres Pelalawan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu saat Antar Pesanan Pelanggan
Bahkan tidak pernah tinggal ataupun menetap di desa yang berada di tepi Sungai Kampar.
"Kami juga heran, kok bisa KTP dia keluar tinggal di Kuala Terusan. Jangan sampai kampung kami jadi buruk karena kelakuan orang yang tak pernah tinggal di sini. Kami lagi fokus mengatasi abrasi sungai," ujar Hendri.
Dari hasil penelusuran pihaknya, tersangka Zul menikah dengan istri pertamanya beberapa tahun yang lalu yang dikabarkan warga Desa Kuala Terusan.
Namun tinggal di dekat Jembatan Lintas Timur Pangkalan Kerinci, sekitar daerah Kualo.
"Sebenarnya dia warga Pekanbaru yang datang ke Pangkalan Kerinci. Itu cerita dari orangtua kami di kampung ini," terangnya.
Kemudian mereka berpisah dan pelaku menikah dengan istri kedua yang telah memiliki anak.
Mereka tinggal di Terusan Baru Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat yang juga sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelecehan dua putri sambungnya yang sudah berlangsung sejak 2023 lalu.
Diduga kuat jika alamat di KTP lelaki berusia 50 tahun itu masih mengikuti tempat tinggal saat bersama istri pertama.
Sehingga masih tertulis Desa Kuala Terusan sebagai lokasi rumahnya pada kartu identitasnya.

"Kelakuannya sangat bejat dan merusak generasi muda. Kami berharap polisi memberikan hukuman setimpal. Kami dukung aparat kita sepenuhnya, dalam hal ini," beber Hendri.
Diberikan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan meringkus seorang pria warga di Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak sambungnya sejak tahun 2023 silam.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Satreskrim Polres Pelalawan melalui pers rilis pada Senin (15/9/2025) di aula Teluk Meranti.
Keterangan pers disampaikan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK.
Tersangka atas nama ZU aliaa Zul dihadirkan dalam rilis, mengunakan masker penutup wajah dan baju tahanan berwarna orange.
Tangan Zul diborgol bersama terangan tindakan pidana lainnya yang juag dirilis saat bersamaan.
"Tersangka Zul kita amankan pada 2 September lalu di rumahnya dalam kasus pelecehan anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya," tutur Kasat I Gede Yoga Eka Pranata kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Sedangkan korban pertama berinisal NA (11) dan adiknya AH (8) yang tinggal bersama dengan tersangka Zul.
Kedua gadis belia ini merupakan anak tirinya, setelah menikah dengan ibu kedua korban berinsial FD.
Setelah menerima laporan dari FD pada 11 Agustus lalu, Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Akhirnya penyidik menetapkan ayah sambung kedua korban, Zul sebagai tersangka dan langsung diringkus pada 2 September lalu.
Ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Pria berusia 50 tahun itu membenarkan jika dirinya telah melecehkan kedua putri sambungnya sejak tahun 2023 lalu.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Lebih rinci, Kantor PPA Satreskrim Polres Pelalawan Ipda Marta Christina Marpaung menerangkan, tersangka Zul menikah dengan ibu korban FD sekitaran dua tahun lalu.
Pada tahun 2023 silam, FD hamil dari buah pernikahan mereka.
Di saat istrinya mengandung, Zul mulai melecehkan anak sambungnya yang tertua NA dengan memegang area sensitif korban dan menunjukan organ vitalnya ke gadis belia itu.
Aksi cabul itu dilakukan secara berulang-ulang hingga korban anak mengadu ke ibunya.
Pihaknya keluarga saat itu berkumpul dan mencecar pelaku hingga mengakui perbuatannya.
Saat itu Zul berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Mereka berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Korban anak dipindahkan ke rumah neneknya," ujar Ipda Marta Christina.
Seiring waktu berjalan, tercatat aksi cabul Zul berpindah ke putri sambungnya yang kedua, AH.
Kelakuan bejatnya malah menjadi-jadi setiap istrinya pergi keluar rumah atau ketika tidur.
Lantaran tidak tahan lagi, korban anak AH melapor kembali ke ibunya atas perbuatan cabul ayah tirinya.
Lantaran kejadian telah berulang kali dan pelaku selalu tak menepati janjinya, pihak keluarga akhirnya memilih melaporkan ke polisi hingga tersangka ditangkap.
"Kita sedang mendalami apakah pelaku mengidap penyimpangan seksual. Karena tersangka sering juga menggunakan pakaian dalam anak tirinya ini," papar Marta Christina.
Saat wartawan mencecar tersangka Zul, ia mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.
Zul membenarkan pernikahan keduanya dengan ibu korban berjalan baru dua tahun lebih.
Setelah ia berpisah dengan istri pertamanya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Abrasi di Kuala Terusan Pelalawan, Warga Kumpulkan Ratusan Kayu, Tunggu Alat Untuk Pemancangan |
![]() |
---|
Ratusan Saksi Telah Diperiksa, Kejari Pelalawan Gesa Penyidikan Tipikor Pupuk Subsidi 3 Kecamatan |
![]() |
---|
Evaluasi APBD-P Pelalawan Turun dari Pemprov Riau, TAPD Jadwalkan Perbaikan dan Penetapan |
![]() |
---|
Lecehkan Perempuan Berkebutuhan Khusus, Warga Pelalawan Ini Pasrah saat Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Curah Hujan Tinggi, BPBD Pelalawan: Waspada Abrasi di Tepi Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.