Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Modus Pelecehan Sesama Jenis oleh Oknum Guru di Pelalawan, 2 Bocah Diajak Nginap di Rumahnya

Polres Pelalawan mengungkap modus yang digunakan SU (37) dalam melecehkan dua orang bocah laki-laki di Kecamatan Langgam

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Foto/Dok Polres Pelalawan
PENCABULAN - Tersangka SU yang merupakan seorang guru madrasah di Kecamatan Langgam ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan atas kasus pencabulan dua orang anak laki-laki pada 29 Oktober lalu. 

 

Ringkasan Berita:
  • Oknum guru madrasah di Pelalawan cabuli dua bocah laki-laki anak didiknya di SSB.
  • Modus tersangka operandi ajak korban nginap di rumahnya.
  • Satu korban adalah anak sudah ditinggalkan kedua orangtuanya dan hanya tinggal dengan kakak perempuan.
  • Dua bocah dilecehkan masing-masing 10 kali dan 2 kali.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan mengungkap modus yang digunakan SU (37) dalam melecehkan dua orang bocah laki-laki di Kecamatan Langgam setelah diringkus pada 29 Oktober lalu. 

Tersangka SU yang merupakan guru di sebuah madrasah di desa yang ada di Kecamatan Langgam.

Pria itu diduga mencabuli dua siswa Sekolah Dasar (SD) yang merupakan anak didiknya di Sekolah Sepak Bola (SSB) miliknya.

Saat ini pelaku berinisial SU telah amankan dan ditahan di sel Mapolres Pelalawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

"Modus operandi tersangka SU melancarkan aksi pelecehan dengan mengajak korban menginap di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (2/11/2025). 

Baca juga: Buronan Kasus Pencabulan Anak di Inhu Ditangkap Saat Sembunyi di Hutan

Adapun korban aksi bejat guru madrasah ini yakni N (11) dan E (11) warga Kecamatan Langgam.

Kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas IV.

Pelecehan seksual pelatih sepak bola ini terbongkar pada 6 Oktober lalu.

Kemudian pihak keluarga kedua bocah laki-laki itu memilih melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Pelalawan pada 10 Oktober.

Adapun modus pelaku melakukan pencabulan kepada anak korban E sering mengajak bocah laki-laki itu menginap ke rumahnya.

Mengingat korban anak sudah ditinggalkan kedua orangtuanya dan hanya tinggal dengan kakak perempuannya di Langgam.

Di situlah tersangka SU melancarkan aksinya hingga 10 kali.

"Tersangka SU juga sering membelikan anak korban makan. Kemudian membelikan baju bola dan sepatu bola," tambah Kasat I Gede Yoga Eka Pranata.

Sedangkan korban anak N yang merupakan murid lesnya dilecehkan hingga dua kali.

Bocah laki-laki itu dicium dan melakukan praktik penyimpangan seksual. 

Dijerat Pasal Ini

Diberitakan sebelumnya, setelah menerima laporan terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu, Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.

Polisi mengamankan tersangka SU pada Rabu (29/10/2025) di Langgam dan membawanya ke Mapolres Pelalawan. 

"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap kedua korban anak," ujar Kasat I Gede Yoga Eka Pranata.

Penyidik PPA Satreskrim Polres Pelalawan menjerat tersangka SU dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian guru madrasah itu disangkakan pakai pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved