Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, IRT di Rohul Diciduk Polisi Bersama Dua Remaja Kaki Tangannya

Sang IRT tersebut yakni H, 22 tahun warga Desa Ujung Batu Timur. Ia diduga sebagai pengedar sabu.

Polsek Ujung Batu
IRT di Ujung Batu bersama dua remaja diciduk polisi bersama barang bukti diduga sabu . 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) tak berkutik kala ditangkap jajaran Polsek Ujung Batu, Rohul pada Rabu lalu (15/4/2026). Ia ditangkap bersama batang bukti diduga sabu.

Sang IRT tersebut yakni H, 22 tahun warga Desa Ujung Batu Timur. Ia diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan H ini bernama dua remaja yakni A, 19 tahun dan M, 19 tahun. Kedua remaja ini sebagai kaki tangannya yang menjual barang haram tersebut.

"Ya benar. H itu sebagai pengedar sedangkan A dan M sebagai penjual," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (19/4/2026).

Pengungkapan bermula saat personel Polsek Ujung Batu bersama perangkat desa dan masyarakat melaksanakan patroli skala besar di wilayah Desa Ujung Batu Timur.

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan beberapa remaja yang sedang berkumpul di dalam sebuah rumah. Ketika didekati, dua orang di antaranya mencoba menuju ke arah dapur dengan gelagat mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

Dari dalam dapur, ditemukan alat hisap sabu (bong). Kedua remaja tersebut mengakui bahwa alat tersebut digunakan bersama seorang perempuan berinisial H.

Baca juga: CJH Asal Rohul Pertama Berangkat pada 28 April 2026, Masuk Kloter 8

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar rumah dan petugas menemukan sebuah bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang dan sebelas paket kecil yang siap edar, serta perlengkapan lainnya.

Tersangka H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved