Berita Rohul
Vonis Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu Rohul, Eks Kepsek Dipenjara 20 Bulan
Leni Aswita sendiri divonis pidana 20 bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 100 hari pidana.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Wajah dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Ujung Batu, Rohul, terlihat datar kala hakim membacakan vonis bagi kedua terdakwa, Jumat sore (8/5/2027) di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Dua terdakwa tersebut yakni Leni Aswita yang merupakan eks Kepsek. Kemudian Riza yang menjabat sebagai bendahara.
Sidang sendiri digelar Jumat sore. Majelis hakim dipimpin hakim ketua Yofistian. Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyatmo dan Arul. Sedangkan dua terdakwa hadir secara langsung.
Dalam video yang diterima Tribunpekanbaru.com, wajah keduanya terdakwa tampak datar usai majelis hakim membacakan vonis.
Majelis memvonis keduanya dengan pidana berbeda. Dalam rangkaian putusannya, keduanya disebut menyalahkan wewenang yang dimiliki dalam mengelola dana BOS yang terdiri dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Pusat.
Leni Aswita sendiri divonis pidana 20 bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 100 hari pidana.
Leni Aswita juga dikenai pidana uang pengganti sebesar Rp 1,9 Miliar.
Namun hakim mengatakan sejumlah tanah dan bangunan yang sebelumnya disita dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara yang dibebankan ke terdakwa.
Baca juga: Bupati Rohul Ajukan Masjid Jamik Babussalam Tempat Sembelih Sapi Kurban Presiden Prabowo
"dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara yang dibebankan ke terdakwa," kata hakim.
Sedangkan sisanya sekitar Rp 100 juta lebih untuk pidana pengembalian uang, harus dibayarkan terdakwa. Bila harta tidak mencukupi, maka terdakwa menjalani pidana selama 1 tahun.
Sedangkan Riza divonis pidana 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan. Selain itu, Riza juga divonis pidana denda Rp 100 juta subsider 90 hari.
Majelis hakim juga mengatakan uang titip sebagai Uang Pengganti.
Kedua terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim ini. Hal yang sama dikatakan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Dalam tuntutan JPU, Leni Aswita dituntut pidana 2 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari. Selain itu, terdakwa Leni Aswita dituntun membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.996.846.200.
Sedangkan terdakwa Riza dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta subsider 90 hari. Ia juga dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp 340 juta.
| Eks Kades Kepenuhan Raya Rohul Divonis 18 Bulan di Kasus Korupsi Dana Desa |
|
|---|
| Truk Terguling di Rohul, Dua Pekerja Jembatan Terluka |
|
|---|
| Dugaan Korupsi BOSDA-BSOP SMAN 1 Ujung Batu Rohul, Kepsek dan Bendahara Dituntut Berbeda |
|
|---|
| Angka DBD di Rohul Diperkirakan Meningkat Pada April Ini |
|
|---|
| Polres Rokan Hulu Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, Pemasok Masih Diburu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-korupsi-dana-BOS-di-SMAN-1-Ujung-Batu-kala-divonis.jpg)