Berita Rohul
Banding Diterima, Hukuman Perambah Hutan di Rohul Dikorting Menjadi 10 Bulan
Atas putusan majelis hakim tersebut, BS pun melakukan banding. Berkas banding diterima PT Riau pada 23 April 2026.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Seorang pria perambah hutan di Rohul dapat korting hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Pria inisial BS tersebut awalnya dihukum 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, namun PT Riau mengkortingnya menjadi 10 bulan.
Ia terjerat kasus perambahan hutan di lahan areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pendalian, yang terletak di Bukit Hangus, Dusun 1, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul.
Luas lahan yang dirambah sekitar 40 ha yang sudah ditanami bibir kelapa sawit.
BS sendiri membeli lahan tersebut dari JB.
Sedangkan JB membeli lahan tersebut dari seorang berinisial GL.
BS mengklaim dirinya tidak tau lahan yang dibeli tersebut merupakan kawasan HPT.
Ia pun membuka lahan tersebut mulai April 2024 dan menemani dengan kepala sawit hingga lahirnya ia diringkus pihak kepolisan dari Polda Riau pada pertengahan 2025.
Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, pada 5 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yakni Eko Wira Setiawan dan David Raja Pangihutan menuntut BS dengan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Miliar subsider 190 hari.
Oleh JPU, BS diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 17 jo angka 19 jo Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana telah ditetapkan dengan UU.RI No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 618 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Ini Kesepakatan Warga dengan PT Era Sawita yang Cemari Sungai Muara Kuku di Rohul
Pada 8 April, majelis hakim PN Pasir Pengaraian pun memutuskan kasus ini. Majelisn hakim menyatakan BS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
BS pun divonis 1 tahun 6 bulan sesuai tuntunan JPU. Namun soal denda Rp 1 Miliar, tidak ada.
Atas putusan majelis hakim tersebut, BS pun melakukan banding. Berkas banding diterima PT Riau pada 23 April 2026.
Nah, putusan banding pun keluar pada 19 Mei lalu. Hasil ya, hukuman untuk BS kena korting. Nomor Putusan Banding yakni 405/Pid.Sus-LH/2026/PT PBR.
Amar Putusan Banding berbunyi "Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 600/Pid.Sus/2025/PN Prp, tanggal 8 April 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan dan peniadaan denda.
| Ini Kesepakatan Warga dengan PT Era Sawita yang Cemari Sungai Muara Kuku di Rohul |
|
|---|
| Sosok Ibu di Rohul yang Aniaya Anaknya Hingga Meninggal di Mata Tetangga |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Rohul, Rumah Tertutup 2 Hari, Pelaku Disebut Kesurupan |
|
|---|
| Kades di Rohul Benarkan Kemunculan Beruang Namun Pastikan Warga Tidak Resah |
|
|---|
| Beruang Berkeliaran di Kebun Warga di Rohul, Pihak Kepolisian Minta Warga Waspada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim-di-persidangan.jpg)