Kamis, 4 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Tunjangan Dokter Spesialis di Siak Berlanjut, Eks Kadinkes Minta Direktur RS Jadi Penengah

Di tengah polemik ini, para dokter spesialis tetap menjalankan tugasnya secara profesional di RSUD Tengku Rafian Siak.

Tayang:
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU/MAYONAL PUTRA
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Siak Raja Tonny Chandra. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Polemik tunjangan dokter spesialis di Kabupaten Siak terus bergulir.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Siak, dr Tonny Chandra, mengatakan pentingnya peran Direktur RSUD Tengku Rafian Siak dalam meredam situasi yang kian menjadi perhatian publik.

Menurut Tonny, Direktur RSUD Tengku Rafian Siak harus mampu menenangkan para dokter spesialis dan seluruh karyawan. Sekaligus menjembatani komunikasi dengan kepala daerah untuk mencari solusi terbaik. 

Ia menilai persoalan ini telah viral di media sosial, sehingga membutuhkan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. 

“Direktur harus bisa menjadi penengah, mencarikan solusi terbaik agar semua pihak bisa menerima dan pelayanan tetap berjalan baik,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Tonny juga mengingatkan, pemberian insentif dan tunjangan bagi ASN, termasuk dokter spesialis berstatus PNS, sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. 

“Yang wajib dibayarkan setiap bulan adalah gaji, sementara insentif dan tunjangan menyesuaikan ketersediaan anggaran,” katanya. 

Selain itu, ia menyebut pentingnya perencanaan kebutuhan tenaga medis agar tidak melebihi standar yang justru membebani anggaran daerah. Ia bahkan menyinggung perlunya mengurangi praktik pegawai titipan demi menjaga efisiensi.

Baca juga: Polemik Dokter Spesialis di Siak Belum Temukan Solusi, DPRD Surati Bupati Afni

Baca juga: Dokter Spesialis Kecewa, Nilai Plt Kadiskes dan Direktur RSUD Tengku Rafian Tak Sentuh Akar Masalah

Di tengah polemik ini, para dokter spesialis tetap menjalankan tugasnya secara profesional di RSUD Tengku Rafian Siak.

 Namun, mereka mempertanyakan tunjangan kelangkaan profesi untuk November–Desember 2025 yang tidak tercatat sebagai utang daerah, sehingga dianggap tidak akan dibayarkan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Siak, Mahadar, menjelaskan, tunjangan dokter spesialis untuk September–Oktober 2025 memang belum dibayarkan, namun sudah masuk dalam pengakuan utang pemerintah daerah.

“Kita tidak dapat mengatakan kapan ini dibayar. Jika ada uang, dapat dibayarkan. Jika tidak ada, tentu belum dapat dibayarkan,” kata Mahadar.

Sementara itu, untuk periode November–Desember 2025, tunjangan tersebut tidak tercatat sebagai utang daerah sehingga tidak dapat dibayarkan. Adapun tunjangan Januari–Februari 2026 mengalami penyesuaian menjadi 50 persen.

Kondisi ini menambah panjang polemik yang kini menjadi perhatian masyarakat. Para dokter meminta agar pemerintah daerah segera menemukan solusi konkret tanpa mengorbankan layanan kesehatan masyarakat.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved