Usai Penghulu Kampung Langkai Ditangkap Kasus Sabu, Camat Siak Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Pemkab Siak memastikan pelayanan masyarakat di Kampung Langkai tetap berjalan normal usai Penghulu Kampung Langkai berinisial SP ditangkap polisi.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemkab Siak memastikan pelayanan masyarakat di Kampung Langkai tetap berjalan normal usai Penghulu Kampung Langkai berinisial SP ditangkap polisi. Penangkapan itu dalam kasus dugaan jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Camat Siak, Arie Dermawan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt kemungkinan dari unsur perangkat kampung agar roda pemerintahan tidak terganggu.
“Kami telah berkoordinasi dengan DPMK Kabupaten Siak untuk segera menunjuk pelaksana tugas dari kerani kampung yang bersangkutan. Kami tetap memastikan layanan masyarakat di tingkat kampung tidak terganggu dan tetap berjalan sesuai ketentuan,” kata Arie Dermawan, Rabu (6/5/2026).
Arie mengaku prihatin atas kasus yang menjerat oknum penghulu kampung tersebut. Ia menyebut pemerintah kecamatan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengungkapan jaringan Narkoba di Kampung Langkai.
“Tentu kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Selain memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Arie juga mengimbau seluruh pemerintah kampung dan kelurahan di Kecamatan Siak untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan Narkoba. Bahkan ia meminta agar aktif mendukung upaya pemberantasannya.
“Kami menghimbau kepada seluruh pemerintah kampung dan kelurahan di Kecamatan Siak untuk lebih mawas diri dan mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah kerja masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, ke depan pihak kecamatan akan lebih intens melakukan pembinaan terhadap aparatur kampung dan kelurahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
oknum Penghulu Kampung Langkai berinisial SP (58) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak bersama tiga orang lainnya dalam penggerebekan di Jalan Belantik, RT 006 RK 002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Minggu (2/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 48,4 gram. Polisi menduga SP bukanlah hanya pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan utama peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Benny Adriandi Siregar mengatakan hasil tes urine menunjukkan SP positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Polisi juga menyita timbangan digital serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu sebelum diedarkan.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| Mondar-mandir Di Gang Kandis, Warga Curiga, Kurir Ini Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Bandar Petalangan dan Pemilik Ekstasi di Pangkalan Kerinci |
|
|---|
| Dua Pemuda di Pekanbaru Ini Ngaku Digaji Rp 300 Ribu per Hari untuk Edarkan Sabu |
|
|---|
| Duel Sengit, Pengedar Sabu di Kuansing Nekat Rebut Senjata Polisi, Berakhir Dihadiahi Timah Panas |
|
|---|
| Pengedar Sabu di Tambusai Rohul Diringkus, Pemasok DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Oknum-penghulu-kampung-di-kabupaten-Siak.jpg)