Selasa, 9 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bandar Sabu Itu Sudah Berusia 60 Tahun, Ternyata Dia Juga Pemakai

Selama beberapa hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak menelusuri jejak yang ditinggalkan para pelaku.

Tayang:
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Satres Narkoba Polres Siak membawa AK, bandar Narkoba ke Mapolres Siak untuk dimintai keterangan dan dikurung di sel tahanan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Ketika banyak orang seusianya mulai mengurangi aktivitas dan menikmati hari tua bersama keluarga, AK malah sibuk dengan urusan yang membawanya berhadapan dengan hukum.

Pria 60 tahun itu kini harus mendekam di tahanan Polres Siak 

Usianya menjadi salah satu hal yang paling mencuri perhatian dalam pengungkapan kasus Narkoba baru-baru ini. Rambut sudah putih, cucu sudah banyak,  usia kepala enam, AK masih aktif menjadi bagian dari mata rantai peredaran Narkoba jenis sabu.

Nama AK sebenarnya tidak muncul dalam operasi yang dirancang khusus untuk memburunya. Ia justru terseret setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial LAK alias A pada Rabu (3/6/2026).

Saat itu, petugas menemukan lima paket sabu dari tangan LAK. Seperti seutas benang yang ditarik perlahan, pengakuan LAK kemudian membuka mata rantai berikutnya. LAK mengaku memperoleh sabu dari AK.

Informasi itu menjadi titik awal pengembangan kasus.

Selama beberapa hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak menelusuri jejak yang ditinggalkan para pelaku.

Hingga akhirnya, Sabtu dini hari (6/6/2026), langkah mereka berhenti di sebuah rumah di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mendatangi rumah tersebut. Di sanalah AK terperangah. Digelandang ke Mapolres Siak. 

Baca juga: Peringatan Dini BMKG di Wilayah Riau, Hujan Lebat Disertai Petir di Rohul, Siak, Kampar dan Inhil

Baca juga: Berulah Lagi, Pria di Rohul Diarak Keliling Desa dan Dikalungi 2 Buah Tandan Sawit

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, dalam penggeledahan petugas menemukan dua paket sabu seberat 3,29 gram yang disimpan di bawah meja.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp13,5 juta, telepon genggam, sendok modifikasi dan plastik pembungkus yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial CC yang saat ini kita kejar,” kata Benny, Minggu (7/6/2026).

Namun pengungkapan itu ternyata belum selesai. Saat memeriksa telepon genggam milik AK, penyidik menemukan percakapan dan jejak transaksi yang mengarah kepada seorang pria lain berinisial R alias A, 45 tahun.

Hanya sekitar satu jam setelah penangkapan AK, polisi kembali bergerak. R berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari kamar pria tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,32 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. R juga mengaku sabu itu diperolehnya dari AK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved