Sepanjang 2012, Tak Satupun Tersangka Korupsi Ditahan Kejaksaan
Kejaksaan Tangani 76 Perkara Korupsi Hingga ke Penuntutan
Penulis: Rino Syahril | Editor:
Dari 76 perkara itu sebanyak 20 perkara masih dalam tingkat penyelidikan, dan 28 perkara sudah sampai ketingkat penyidikan. Sedangkan yang sudah sampai ke penuntutan mencapai 28 pekara. Namun dari 28 perkara yang sudah sampai kepenyidikan tidak satupun tersangkanya ditahan oleh pihak kejaksaan.
"Jumlah tersangka dari 28 penyidikan itu tersangkanya sekitar 50 orang, bila setiap perkara itu minimal 1 tersangka," ucap Kepala Kejati (Kajati) Riau Eddy Rakamto SH MH didampingi Wakajati M Roskanedi SH dan Kasi Penkum dan Humas Andri Ridwan SH kepada wartawan, Kamis (27/12).
Terkait penahanan kata Eddy, itu semua tergantung penyidik. "Tapi kalau kita lihat dari objektifnya sesuai KUHAP para tersangka korupsi ini layak dilakukan penahanan. Tapi bila secara subjektik itu tergantung jaksa yang menangani perkara atau penyidik," ucapnya. Walaupun begitu tambah Eddy, kalau tersangkanya kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti maka tersangkanya tidak perlu ditahan.
Selain tidak menahan para tersangkanya dari data akhir tahun tersebut ternyata masih ada dua Kejari yang tidak ada melakukan penyelidikan, yakni Kejari Tembilahan, Kejari Rengat dan Kejari Pangkalan Kerinci. Lalu ada juga yang tidak menangani perkara korupsi sama sekali yakni Cabjari Bengkalis di Selatpanjang.
Ketika ditanya sanksi apa yang diberikan? Kajati menyatakan pihaknya sudah memberikan teguran dan laporannya sudah diserahkan ke Jaksa Agung RI. "Hasilnya yang tidak ada menangani kasus korupsi tersebut diberi tenggat waktu hingga 31 Desember 2012 ini," papar Eddy Rakamto.
Selanjutnya dari data akhir tahun tersebut jumlah kerugian negara yang berhasil dikembalikan oleh pihak kejaksaan mencapai sekitar Rp 1,003 miliar. Kerugian negera itu dari Kejari Dumai Rp 150 juta, Kejari Pasir Pangaraian Rp 200 juta, Kejari Siak Rp 302 juta lebih. Lalu Kejari Tembilahan Rp 350 juta lebih. (*)