Kakek Cabuli Anak 7 Tahun Karena tak Berhubungan Intim Selama 2 Tahun
tersangka mencabuli korban karena sudah dua tahun ini dia tidak berhubungan dengan istri
Laporan Wartawan Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA -- Setelah mendapatkan laporan dari keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap Mustofa (50) pelaku pencabulan TS (7) di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
AKBP Daddy Hartadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, menjelaskan pelaku mengaku mencabuli korban lantaran sudah dua tahun tidak berhubungan badan dengan sang istri.
Makanya ketika korban sedang bermain dengan cucunya, Yuri (2) pelaku langsung mencabuli korban. "Motif tersangka mencabuli korban karena sudah dua tahun ini dia tidak berhubungan badan dengan istri. Sebab istrinya telah menopause (berhentinya secara fisiologis siklus menstruasi yang berkaitan dengan tingkat lanjut usia perempuan-Red)," jelas Daddy kepada wartawan pada Senin (12/5/2014).
Daddy melanjutkan, pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara memasukan jarinya ke bagian kelamin korban. Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi ini sebanyak dua kali.
Daddy menambahkan, berdasarkan hasil visum rumah sakit diketahui terdapat luka lecet di bagian kelaminnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukum penjara selama 15 tahun.