Public Service

Begini Cara Mengurus KTP Elektronik di Kota Pekanbaru

Pengurusan KTP Elektronik di Pekanbaru tidaklah begitu sulit. Anda cukup mengakses

Editor: Rinal Maradjo
Tribunpekanbaru.com
pengurusan KTP Elektronik di Pekanbaru 

Selamat siang Tribunpekanbaru.com , mau tanya apa saja syarat pengurusan KTP Elektronik yang rusak atau hilang?

Pengirim : 08527133xxx

Untuk mengetahui cara dan syarat mengurus KTP Elektronik berikut penjelasan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Novrita S.Sos M,Si.

Ia menjelaskan, pengajuan permohonan cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak,

bisa dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi Layanan Tunggu atau melalui

https://appdukcapil.pekanbaru.go.id/layanan tunggu.

Saat mengakses aplikasi ini,

Anda harus mengunggah beberapa syarat.

Syarat itu adalah  fotokopi KTP rusak/foto surat hilang.

Ditambah dengan syarat lainnya yakni foto Kartu Keluarga (KK) asli.

Selain itu, warta dapat juga mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id. untuk mendapatkan layanan ini. 

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved